Titik Kumpul Showbiz – Sidang dugaan penggunaan narkoba terkait kawasan Amar digelar hari ini, Selasa, 16 Juli 2024, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dengan tujuan pembacaan dakwaan.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menginginkan Ammar County divonis 12 tahun penjara. Ammar terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
Pengacara Azam Ahmad Akhsiya mengatakan, “Terdakwa Mohammad Amr Akbar alias Amr Zoni divonis 6 bulan penjara selama 12 tahun dengan pengurangan masa penahanan dan denda Rp2 miliar.”
Saat tuntutan dibacakan, Ammar yang sedang online dengan tenang menyerahkan surat tersebut kepada pengacara. Mari kita lanjutkan cerita lengkapnya di bawah ini.
Saya serahkan pada penasihat hukum, kata Amar Zoni.
Jaksa penuntut umum Khareza Muhammed Thazer membeberkan alasan di balik hukuman 12 tahun penjara bagi Ammar.
“Kalau pungutannya sesuai undang-undang ya, dakwaannya Pasal 114 ayat 1 masih memungkinkan 12 tahun. (Evaluasi) Pertama, bidang keabadian di bidang kedokteran, termasuk peredaran gelap. C. Narkoba berdasarkan fakta hukum selama persidangan,” kata Khareza Muhammed Thazer usai persidangan.
Sekadar informasi, Amar ditangkap Polres Metro Jakarta Barat pada 12 Desember 2023 di Kecamatan Serpong, Tangsel. Ini kali ketiga Ammar terlibat kasus narkoba.
Amar Zoni ditangkap kedua kalinya pada Rabu 8 Maret 2023 di Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan, Bogor, Jawa Barat.
Ammar dibebaskan pada 4 Oktober 2023. Pada tahun 2017, polisi pertama kali menangkap Ammar atas tuduhan narkoba.