Rangkuman Titik Kumpul – Kasus pembunuhan Yoshua Hutabarat alias Brigadir J pun menyita perhatian pembaca Titik Kumpul sepanjang Rabu 18 Januari 2023. Salah satu artikel yang ramai di pemberitaan saluran tersebut adalah pengakuan salah satu anggotanya Hendra Kurniawan, eks Coropamin. Divisi Propam Polri.
Pendapat anak buah Hendra itu disampaikan saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain itu, Saluran Dunia memiliki artikel populer lainnya tentang serangan militer Rusia di pusat kota Dnipro, wilayah (provinsi) Dnipropetrovsk di Ukraina.
Lalu ada pasal lainnya, nama Kiai Pesantren Jember bernama Fahim Mawardi alias FM yang merupakan Kiai Pesantren Jember yang menjadi tersangka kasus pencabulan. FM menyerahkan kasus praperadilan ke penyidik Polsek Zemba.
Selain itu, ada pengakuan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Pak Mahfud MD yang mengaku mendapat informasi soal hukuman yang akan diterima Ferdi, mantan Kepala Badan Propam Polri. Sambo, Brigadir J.
Selain itu, Mahfud juga MD yang secara tegas menyatakan tak percaya dengan pemerkosaan Putri Chandrawathi, istri mantan Kabag Propam Polri Ferry Sambo.
Berikut 5 headline terpopuler secara singkat:
1. Pengikut bilang Hendra Kurniawan tegas menghadapi polisi nakal meski sudah dewasa.
Lima mantan Komandan Karopamin Divisi Propam Polri menjadi saksi dalam kasus Obstruction of Justice (OOJ) terkait meninggalnya Brigadir Jay di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 17 Januari 2023.
Kelima saksi tersebut merupakan karyawan Mario dan Agung; Kolaborator, I putu Egi; Sopir, Mika; dan Raditya Ardiansyah, PHL Biro Kriminal Divisi Propam Polri. Baca lebih lanjut di sini.
2. 4 fakta rudal KH-22 buatan Rusia yang menghantam kota Yahudi di Ukraina.
Serangan militer Rusia di pusat Dnipro, wilayah (provinsi) Dnipropetrovsk Ukraina dalam beberapa hari terakhir merupakan serangan terbesar dalam perang yang berlangsung hampir setahun antara kedua negara. Beberapa roket ditembakkan oleh kapal Beruang Merah ke kota Yahudi terbesar di Ukraina.
Kepala Staf Angkatan Udara Ukraina, Letjen Mykola Oleshuk mengatakan, tentara Rusia menggunakan rudal nuklir Kh-22 (X-22 Kitchen). Baca lebih lanjut di sini.
3. Menentang penahanan, terdakwa pencabulan Kiai Fahim mengajukan kasus pendahuluan ke polisi
Fahim Mawardi alias FM, kuasa hukum Kiai, salah satu pesantren di Jember, yang menjadi tersangka kasus pencabulan, akan mengajukan pengaduan praperadilan ke penyidik Polres Jember.
Pengacara berkeberatan jika kliennya ditahan penyidik, sehingga akan melakukan praperadilan atas upaya pemaksaan yang dilakukan penyidik Polsek Zemba. Baca lebih lanjut di sini.
4. Mahfud: Perintah menghukum Ferdi Sambo itu angka, bukan huruf
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan Brigadir J. Ia mendapat informasi soal perintah hukuman terhadap Ferdi Sambo, mantan Kepala Divisi Propam Polri, yang akan diterima dalam kasus pembunuhan.
Informasi tersebut berupa perintah agar kedepannya Ferdi Sambo tidak dieksekusi atau dipenjara seumur hidup, melainkan divonis 20 tahun penjara. Mahfud mengatakan, hukuman yang dijatuhkan sangat bias terhadap angka. Surat bukanlah hukuman. Baca lebih lanjut di sini.
5. Divonis 12 tahun penjara, Bharda E menangis hingga dipeluk kuasa hukumnya.
Terdakwa Richard Eliezer alias Varada E terlihat menangis usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023. Varada E divonis 12 tahun penjara.
Bharda E terlihat menangis saat jaksa tak membacakan tuntutan tindak lanjut Titik Kumpul, kasus pembunuhan Brigjen J. Saat itu, terjadi keributan di kalangan pendukung Bharda E yang seolah tak bisa menerima apa yang dilayangkan Bharda E. menjadi. dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Baca lebih lanjut di sini.