Surabaya, Titik Kumpul – Prajurit TNI Angkatan Laut dari Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanudal) Juanda, Surabaya, berhasil menangkap lima warga negara Indonesia (WNI) yang diduga kuat hendak menjual ginjal di New Delhi, India. Lima orang yang berhasil ditangkap adalah AFH (31 tahun), AW (28 tahun), MBA (29 tahun), RA (29 tahun), dan NIA (28 tahun).
Upaya penumpasan tersangka sindikat jual beli organ jaringan internasional yang dilakukan Satuan Tugas Pengamanan Bandara Internasional Juanda (Satgaspam) yang dipimpin Letkol. Untuk menghentikan Kolonel Marinir (P) Dani Widjanarka yang bertugas di TPI Surabaya Kelas I Khusus. Petugas imigrasi. pada hari Sabtu, 9 November 2024 di Bandara Internasional Juanda TNI Angkatan Laut. Kelimanya ditangkap saat hendak meninggalkan Surabaya menuju New Delhi, India.
Komandan Lanud Juanda Kolonel Marinir (P) Dani Achnisundani mengatakan, upaya mengungkap jual beli organ tubuh manusia bermula saat salah satu dari lima pelaku membuka paspornya di loket keberangkatan – untuk keperluan penyelidikan imigrasi.
Selanjutnya yang bersangkutan berbalik melawan 5. Saat dimintai keterangan, pelaku kejahatan menyatakan bahwa tujuan akhir perjalanan yang akan dilakukannya adalah New Delhi, India, melalui Malindo Air – Penerbangan dengan nomor penerbangan OD-353 aktif Pulau Surabaya. Rute Kuala Lumpur, kemudian dengan penerbangan lanjutan dengan nomor penerbangan OD-205 rute Kuala Lumpur-New Delhi, India.
Dalam pemeriksaan keimigrasian, Danlanudal Juanda, salah satu tersangka pelaku, lebih lanjut mengakui bahwa tujuan perjalanannya ke luar negeri (India) adalah agar istrinya dirawat olehnya karena menderita penyakit kulit. Saat petugas imigrasi memeriksa dokumen orang tersebut, ditemukan adanya catatan urologi dan transplantasi ginjal dalam dokumen kesehatan yang dimilikinya.
“Pelaku menunjukkan dokumen melalui telepon genggamnya, ada perbincangan tentang transplantasi dan jual beli organ ginjal manusia di New Delhi, India, yang akan dilakukan oleh orang tersebut,” kata Danlanudal Juanda, Kolonel Marinir P) Dani Achnisundani dalam jumpa pers di Bandara Mako Juanda, Senin 11 November 2024.
Dari sana, lanjut Kolonel Dani, petugas imigrasi memerintahkan kelima WNI tersebut ditangkap dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya.
Setelah dilakukan penelusuran dan penelusuran motif pelaku, kami mendapat informasi bahwa terdakwa berniat melakukan transplantasi organ ginjal manusia dengan biaya Rp 600 juta.
“Dari lima ini, dua ginjal dijual di sana pada tahun 2023 dan 2024,” kata Dani Achnisundani, Kolonel Marinir Danlanudal Juanda (P).
“Dan saat ini ada seorang perempuan yang ingin menjual ginjal tersebut. Dia ingin menjual ginjalnya karena ingin membantu suaminya karena suaminya terlilit hutang,” ujarnya.
Danlanudal Juanda juga mengatakan, penangkapan ini dilakukan karena pihak TNI AL Lanud Juanda, mengingat Bandara Juanda merupakan salah satu bandara civil enclave di Indonesia sehingga terjamin keamanannya di area bandara yang bertanggung jawab atas Lanud Juanda.
Panglima Puspenerbal Laksamana Muda TNI Sisyani Jaffar mengarahkan Komandan Lanud Juanda dan seluruh jajaran Satgas Bandara Internasional Juanda untuk meningkatkan kewaspadaan dan menjaga keamanan di Bandara Internasional Juanda dari segala jenis pelanggaran hukum dan kegiatan ilegal guna memberikan pertahanan tercipta dan tindakan ilegal. lingkungan yang sesuai.
Kegagalan ini merupakan bukti keseriusan TNI Angkatan Laut, khususnya Lanud Juanda sebagai koordinator departemen utama dan keamanan, yang akan terus bekerja sama dengan pemangku kepentingan Bandara Juanda terkait hukum, ketertiban, dan keamanan di bandara, kata Dan Lanudal. Juanda.
Danlanudal juga menyatakan Satgas Bandara Internasional Juanda akan menyerahkan para tersangka ke Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut hari ini. Satgas Bandara Internasional Juanda juga bekerja sama dengan Bareskrim Polda Jatim untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Kelima pelaku didakwa melanggar Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 432 yang menyatakan bahwa barang siapa memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan alasan apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak 2 miliar rupiah.