Anak Lajang Sudah Bekerja, Wajibkah Bayar Zakat Fitrah Sendiri? Ini Kata UAS dan Buya Yahya!

VIVA – Zakat Fitri merupakan ibadah wajib yang dilakukan setiap umat Islam selama Ramadhan. Selain mengucap syukur kepada Allah Ta’ala, zakat fitrah merupakan salah satu bentuk kepedulian sosial terhadap sesama, khususnya yang membutuhkan.

Menjelang Hari Raya Idul Fitri, pertanyaan seputar zakat fitrah kerap muncul, termasuk kewajiban zakat fitrah bagi anak yang belum menikah yang bekerja dan bergaji. Berikut penuturan Ustadz Abdul Somad (UAS) dan Buya Yahya.

Dalam komentar di akun YouTube-nya, UAS menjelaskan bahwa anak lajang yang bekerja dan mempunyai gaji wajib mengeluarkan Zakat Fitrahnya. Karena dia dianggap mampu secara finansial. Kewajiban ini tidak bergantung pada apakah ia tinggal bersama orang tuanya atau mandiri.

“Kalau anak ini sudah tua, dewasa, bekerja, mampu dan punya gaji, maka dia akan mengeluarkan zakatnya sendiri,” kata UAS di YouTube pada 22 Maret 2024.

UAS menegaskan, Zakat Fitrah merupakan tanggung jawab pribadi setiap umat Islam yang berbadan sehat. Orang tua tidak perlu mengeluarkan zakat fitrah untuk anaknya yang bekerja dan mempunyai penghasilan.

Tayangan YouTube Al-Bahja TV menayangkan UAS Buya Yahya. Dikatakannya, anak-anak yang belum menikah, yang sudah bekerja dan mempunyai gaji, wajib mengeluarkan zakat fitrah.

Selain itu, Buya Yahya menambahkan, jika anak tinggal bersama orang tuanya dan orang tuanya mampu membayar Zakat Fitrah, maka jika orang tuanya membayarnya dan ada catatan membayar Zakat Fitrah. Namun ada baiknya jika anak mengeluarkan zakat fitrahnya sebagai bentuk tanggung jawab pribadi.

“Ada catatannya, artinya harus minta izin ke dia (anak), supaya boleh mengeluarkan zakat fitrah untuk anak, tapi harus izin ke anak,” kata Buya Yahya.

Berdasarkan pandangan UAS dan Buya Yahya, anak yang belum menikah yang bekerja dan mendapat upah wajib mengeluarkan Zakat Fitrahnya. Karena dianggap mampu secara finansial dan zakat fitrahnya merupakan bentuk tanggung jawab pribadi.

Kewajiban zakat fitrah tidak bergantung pada status perkawinan atau tempat tinggal. Orang tua tidak perlu mengeluarkan Zakat Fitrah kepada anaknya yang sudah bekerja dan mempunyai penghasilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *