Anak Larang Ayah Menikah Lagi, Ustaz Khalid Basalamah: Ini Durhaka kepada Orangtua

Titik Kumpul Lifestyle – Tak sedikit orang tua yang memutuskan menikah lagi setelah putus atau meninggalkan pasangannya. Dan umumnya orang tua sering kali meminta izin kepada anaknya apakah boleh menikah lagi atau tidak. 

Berkaitan dengan hal tersebut, jawaban anak-anak cukup beragam. Ada yang membolehkan, namun tak sedikit juga yang melarang karena berbagai alasan. Bagaimana jika dilihat dari sudut pandang agama Islam? Yuk, scroll untuk informasi selengkapnya. 

Dalam survei bersama Ustaz Khalid Basalamah, salah seorang jemaah menanyakan apa hukumnya jika seorang anak melarang ayahnya menikah lagi. Pendeta pun membacakan pertanyaan orang tersebut. 

“Ibuku meninggal dan ayahku menikah lagi dengan wanita lain, dan kakak perempuanku tidak setuju dengan keputusan ayahku? kata Ustaz Khalid saat membacakan pertanyaan salah satu jemaahnya, dikutip Titik Kumpul dari video yang diunggah di akun Instagram @tisonfr, Jumat 17 Mei 2024. 

Khatib dengan lantang menjawab bahwa haram jika seorang anak melarang ayahnya menikah lagi. Apalagi ibu atau istrinya telah meninggal dunia. 

“Haram, ini dosa kakaknya. Bagaimana ayahnya dilarang menikah? Itu haknya, haknya. Kalaupun ibu kita masih hidup, boleh menikah, poligami, apalagi ibunya sudah meninggal adalah, ” jelasnya. 

Menurut Ustaz Khalid Basalamah, anak tidak boleh melarang ayahnya menikah lagi. Padahal, tindakan tersebut tergolong durhaka kepada orang tua. 

“Tidak boleh sama sekali, ini pembangkangan terhadap orang tua. Ayah lebih tahu apa kebutuhannya. Anak tidak berhak masuk ke wilayah orang tuanya,” tutupnya.

“Jangan menikah atau menikah dengan ayah atau ibumu. Ini tidak boleh,” pungkas Ustaz Khalid Basalamah. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *