Titik Kumpul – Tingginya jumlah personel yang tewas dalam perang di Timur Jauh menjadi bukti rendahnya kualitas personel militer Ukraina. Sistem perekrutan yang buruk menjadi faktor utama kerugian besar yang diderita pasukan pimpinan Kolonel Oleksandr Syrskyi.
Fakta tersebut diungkapkan Larry Johnson, mantan analis Central Intelligence Agency (CIA), dalam wawancara yang diberikan kepada saluran YouTube bernama Freedom of Judgment.
Menurut Johnson, Angkatan Bersenjata Ukraina (AFU) menggunakan cara yang sangat represif dan brutal. Ketika warga sipil dipaksa bergabung dengan tentara
Sejumlah video memperlihatkan kekerasan yang dilakukan tentara Ukraina. Sekaligus memaksa warga sipil untuk segera mengikuti pelatihan.
“Ada berbagai video. Ada banyak di Internet yang menunjukkan perekrut di Ukraina menangkap orang, memukuli mereka dan memaksa mereka masuk ke dalam truk untuk dikirim ke pelatihan militer,” kata Johnson.
Pelatihan jangka pendek Mereka harus menguasai semua kekuatan militer. Johnson mengatakan pelatihan yang diberikan hanyalah pelatihan dasar. Anda tidak harus menghadapi pertarungan nyata.
“Orang-orang ini akan beruntung jika mereka mendapat pelatihan setidaknya dua minggu sebelum mereka diterjunkan ke garis depan. Tapi ini bukan pelatihan militer. Ini hanya pelatihan dasar,” lanjut Johnson.
Cadangan segera dikirim ke garis depan dengan perbekalan yang sangat sedikit. Akibatnya, banyak yang langsung terbunuh dan bahkan ikut serta dalam kasus pemisahan diri.
“Kita perlu memperhitungkan jumlah orang yang melarikan diri dan meninggal,” kata Johnson seperti dikutip kantor berita Titik Kumpul Military Rusia RIA Novosti.
“Tidak peduli berapa banyak tambahan orang yang dapat direkrut oleh tentara Ukraina, kerugian dari kedua faktor ini akan mengurangi jumlah tentara. Bukan menambahnya,” katanya.
Undang-undang tentang Penguatan Mobilisasi Kekuatan Militer Ukraina Mulai 18 Mei 2024, undang-undang tersebut mewajibkan semua orang yang bertanggung jawab untuk bertugas di militer.
Warga sipil yang bertugas di militer harus memperbarui informasi pribadi mereka di kantor pendaftaran dalam waktu 60 hari sejak tanggal berlakunya peraturan tersebut.