JAKARTA, Titik Kumpul – Anggota DPR mengembalikan usulan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan plat nomor kendaraan (STNK) serta pelat nomor kendaraan (TNKB) atau nomor seumur hidup. Kini, persoalan tersebut dilontarkan Anggota Komite III DPR RI Sarifuddin Sudding.
Hal itu disampaikan politikus PAN saat rapat ketiga Komisi DPR RI dengan Korlantas Polris. Ia mengatakan, usulan ini dibuat agar tidak membebani masyarakat dan tidak hanya menguntungkan segelintir pihak saja.
“Saya pernah usul, perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB hanya dilakukan sekali seumur hidup, sama seperti KTP. Agar tidak memberatkan masyarakat. Karena hanya berguna bagi penjual. Itu bagian dari SIM, ukurannya tidak banyak, dan STNK tidak banyak, Tapi biayanya terlalu tinggi dan tidak normal dan harus ditanggung masyarakat,” kata Sardin, Rabu, 4 Desember 2024.
“Saya minta forum ini diubah. Memperluas SIM, STNK, TNKB saja sudah cukup. Mengurangi beban masyarakat. Seperti KTP, KTP berlaku seumur hidup. Begitu juga dengan SIM. Berlaku seumur hidup,” dia lanjutan.
Selain itu, ia mengungkapkan pemegang kartu SIM tidak diperbolehkan lagi mengemudi jika di kemudian hari melanggar hukum. Selain itu, pemerintah akan menyita surat izin mengemudi.
“Kalau pelanggaran cukup istirahat saja, tiga kali saja, tidak perlu mengemudi (mengemudi) beberapa tahun baru mendapatkan SIM,” ujarnya.
Namun Hinka Panjatani, anggota komite ketiga Republik Demokratik Kongo, langsung menanggapi usulan tersebut. Menurut dia, usulan mengenai masa berlaku Surat Izin Mengemudi, STNK, dan pelat nomor sudah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) namun ditolak.
“Sekali lagi Pak Sardin, saya hanya sampaikan bahwa putusan MK Nomor 42 memutuskan harus ditulis minimal 5 tahun sekali, saat itu pemohon menginginkan kartu SIM berlaku seumur hidup, tapi konstitusional Mahkamah menilai penerbitannya memerlukan proses evaluasi, karena berkaitan dengan kondisi dan kemampuan seseorang dalam mengoperasikan kendaraan bermotor,” kata Hinka.
Aturan masa berlaku kartu SIM
Kartu SIM saat ini berlaku selama lima tahun di Indonesia. Setelah jangka waktu tersebut, pemilik kartu SIM perlu memperbaruinya agar tetap berlaku.
Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 mengatur SIM berlaku selama 5 tahun. Dalam ketentuan tersebut, salah satu syarat utama penerbitan kartu SIM adalah kesehatan jasmani dan rohani.
Dari segi persyaratan fisik, calon pengemudi harus memenuhi standar penglihatan, pendengaran, anggota badan, dan ciri fisik lainnya. Sementara itu, persyaratan psikologis bertujuan untuk mengetahui kemampuan kognitif, psikomotorik, dan pribadi calon pengemudi.
Karena dua persyaratan ini, SIM harus diperbarui setiap lima tahun. Pasalnya, kesehatan fisik dan mental masyarakat harus diperiksa secara rutin untuk memastikan mereka sehat berkendara di jalan raya.