Anggota DPR Ngamuk ke Apple yang Minta Tax Holiday 50 Tahun: iPhone Layak Diblokir

Jakarta, Titik Kumpul – Komisi VI DPR RI menyoroti kontroversialnya permohonan tax holiday 50 tahun atau pembebasan pajak perusahaan dari Apple sebagai syarat berinvestasi di Indonesia.

Bersama Menteri BUMN Erick Thohir, Senin, Mufti Anam, anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP, mengungkapkan kekecewaan dan kemarahannya atas tuntutan tersebut. Hal itu diumumkan pada rapat kerja yang digelar pada 4 November 2024.

Mufti Anam menilai tuntutan Apple tidak beralasan dan merupakan bentuk tekanan terhadap Indonesia.

Ada usulan agar semua produk iPhone, termasuk iPhone 16 yang baru dirilis, ditarik dari peredaran internal.

“Saat ini banyak informasi di media sosial tentang bagaimana iPhone 16 dilarang masuk ke Indonesia. Setelah itu, pemerintah menuntut iPhone (Apple) dikenakan pajak selama 50 tahun. Ini adalah kegilaan. iPhone layak dilarang di negara kita,” kata Mufti kepada YouTube TNP Parliament.

Menurut dia, tuntutan tax holiday telah menimbulkan kerugian besar bagi negara selama setengah abad. Mufti menegaskan, Apple sudah lama tidak membutuhkan keringanan pajak dan sudah mendapat pemasukan besar dari pasar Indonesia.

Selain itu, Mufti meminta pemerintah, khususnya Kementerian BUMN, mengurangi ketergantungan terhadap produk iPhone.

“Kami mengimbau kepada Menteri BUMN. Kami berharap beliau bisa melakukan intervensi tanpa bergantung pada iPhone,” kata Mufti.

Mufti mengajak masyarakat mempertimbangkan dampak dari permintaan Apple tersebut. Bahkan tindakan tersebut dinilainya sebagai penghinaan terhadap Indonesia yang tidak beralasan.

“Mereka (Apple) merasa mengambil uang dari masyarakat Indonesia. Tapi mereka ingin berinvestasi di sini dan mengklaim tax holiday selama 50 tahun.” Kami dan masyarakat Indonesia sedang tergila-gila dengan iPhone. Jika perlu, semua produk iPhone akan diblokir; Ini bukan penghinaan terhadap negara kita,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *