Aniaya Cut Intan Nabila, Armor Dijerat Pasal Berlapis Ancaman 15 Tahun Penjara

Bogor, VIVA – Armor Toreador, suami Cut Intan Nabila, didakwa dengan banyak pasal dalam kasus penganiayaan dengan ancaman 15 tahun penjara. Senjata terbukti melecehkan perempuan dan anak-anak.  “Kasus ini sudah kami tingkatkan dalam penyidikan, sudah ada beberapa tersangka yang diperiksa, dan saudara ATG kami sudah kami tangkap dengan banyak kepala,” kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro. Senjata dijerat dengan kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan dalam rumah tangga, Pasal 44 ayat (2) UU 23 Tahun 2004 dengan ancaman 10 tahun penjara. Dan pasal kekerasan terhadap anak yang terlihat dalam video kasus tersebut adalah pasal 80 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman 4 tahun 8 bulan ditambah 1/3. “Ini hasil kerja sama kami dengan departemen PPA. Judul penganiayaan juga kami tambahkan dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” jelasnya. Rio menyatakan akan berhati-hati dalam melakukan penelitian ini dan semua peneliti PPA akan memilih perempuan. Dia meminta seluruh masyarakat Indonesia memantau kasus ini. “Untuk bisa memberikan edukasi melalui penelitian-penelitian kita yang bisa kita buktikan sampai perkara kejaksaan dan pengadilan, kita juga akan hadir. Itu akan menjadi momok bagi masyarakat Indonesia,” tegas Rio.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *