Bogor, Titik Kumpul – Armor Toreador, suami Cut Intan Nabila, didakwa dengan banyak pasal dalam kasus penganiayaan dengan ancaman 15 tahun penjara. Senjata terbukti melecehkan perempuan dan anak-anak. “Kasus ini sudah kami tingkatkan dalam penyidikan, sudah ada beberapa tersangka yang diperiksa, dan saudara ATG kami sudah kami tangkap dengan banyak kepala,” kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro. Senjata dijerat dengan kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan dalam rumah tangga, Pasal 44 ayat (2) UU 23 Tahun 2004 dengan ancaman 10 tahun penjara. Dan pasal kekerasan terhadap anak yang terlihat dalam video kasus tersebut adalah pasal 80 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman 4 tahun 8 bulan ditambah 1/3. “Ini hasil kerja sama kami dengan departemen PPA. Judul penganiayaan juga kami tambahkan dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” jelasnya. Rio menyatakan akan berhati-hati dalam melakukan penelitian ini dan semua peneliti PPA akan memilih perempuan. Dia meminta seluruh masyarakat Indonesia memantau kasus ini. “Untuk bisa memberikan edukasi melalui penelitian-penelitian kita yang bisa kita buktikan sampai perkara kejaksaan dan pengadilan, kita juga akan hadir. Itu akan menjadi momok bagi masyarakat Indonesia,” tegas Rio.
Related Posts
Dibintangi oleh Dew Jirawat dan Prim Chanikarn, Inilah 4 Alasan Nonton Drama A Love So Beautiful
- admin
- September 12, 2024
- 0
Tonton drama Thailand A Love So Beautiful melalui platform streaming Titik Kumpul – Viu subtitle bahasa Indonesia! Bergenre komedi romantis bertema masa muda, A Love […]
Harga Beras Ugal-Ugalan di Pasaran, Polres Garut Lakukan Hal Ini
- admin
- April 30, 2024
- 0
Titik Kumpul – Menanggapi keluhan masyarakat terhadap mahalnya harga beras di pasar, Polres Garut, Jawa Barat, menggelar pasar murah di Lapangan Polres Garut pada Selasa, […]