JAKARTA – Menurut definisi Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), junta militer adalah badan pemerintahan yang dibentuk dan dikuasai oleh militer, sedangkan kudeta adalah perebutan kekuasaan pemerintahan dengan cara kekerasan.
Kata “junta” berasal dari kata Spanyol yang berarti “majelis” atau “komite”. Secara tradisional, junta militer dipimpin oleh seorang perwira militer senior.
Pemerintahan yang dipimpin oleh junta militer dianggap tidak sah dan tidak demokratis. Umumnya, ketika suatu negara mengalami kudeta, pemerintahan akan diambil alih oleh junta militer.
Kudeta sendiri ada tiga jenis: kudeta penemuan, penjagaan, dan veto. Kudeta terobosan terjadi ketika militer memulai revolusi untuk menggulingkan pemerintahan yang ada.
Kudeta pengawal adalah kudeta yang dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan tujuan lain yang dianggap penting oleh militer. Sedangkan veto kudeta dilakukan ketika militer melarang atau memungkiri kelompok tertentu dalam kancah politik.
Negara-negara yang mengalami kudeta: Oman, Guinea Ekuatorial, Uganda, Burkina Faso, Sudan, Chad, Gambia, Qatar, Republik Kongo, Fiji, Mauritania, Madagaskar, Mali, Guinea-Bissau, Republik Afrika Tengah, Mesir