Jakarta, Titik Kumpul – Pemerintah berencana segera menerapkan sistem pajak kendaraan (PKB) dan mulai memungut retribusi kendaraan pada tahun depan.
Diketahui, kebijakan tersebut merupakan penerapan UU No. 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah (HKPD).
Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat keuangan daerah dan menambah beban wajib pajak. Lalu berapa tarif pajak kendaraan bermotor?
Dirangkum Titik Kumpul, Jumat 13 Desember 2024, berikut penjelasan sederhana mengenai pajak mobil. Opsen adalah pajak tambahan yang ditambahkan pada pajak sekarang.
Program ini merupakan salah satu cara untuk mendukung pemerintah daerah/kota dalam meningkatkan Pendapatan Dasar Daerah (BAR). Saat ini, pajak kendaraan masuk ke kas pemerintah provinsi. Dengan opsi ini, sebagian pajak akan dikirim ke pemerintah kabupaten/kota.
Sebelum disahkannya UU No. 1 Tahun 2022, berlaku UU 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah. Berdasarkan aturan tersebut, Pemprov mengumpulkan PKB dan 30 persennya diserahkan kepada kabupaten/kota.
Artinya, pajak kendaraan dipungut oleh kantor pajak/UPT, kemudian disetorkan ke dana pemerintah provinsi dan dikirimkan ke pemerintah kabupaten/kota secara berkala. Nantinya pajak ini akan dibagi dua, yakni 70 persen untuk pemerintah provinsi dan 30 persen untuk pemerintah kabupaten/kota.
Perlu diketahui, proses ini akan dipungut bersamaan dengan pajak yang dibayarkan. Bagi pemilik mobil, pengaturan opsi tersebut akan sedikit meningkatkan pajak yang harus dibayar setiap tahunnya.
Dengan diterapkannya sistem pajak kendaraan bermotor, kami berharap masyarakat dapat memberikan kontribusinya secara maksimal. Demikian pembahasan sederhana mengenai opsi pajak mobil yang akan diterapkan mulai 5 Januari 2025.