Apakah Berkumur saat Wudhu Tidak Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Para Ulama

Jakarta – Di tengah pesatnya arus informasi di era digital ini, kerap muncul pertanyaan seputar praktik dan keyakinan keagamaan. Pertanyaan umum yang mungkin muncul, terutama di bulan Ramadhan, adalah apakah berkumur saat berwudhu (ritual mencuci sebelum shalat) dapat membatalkan puasa.

Dalam Islam, wudhu merupakan bagian penting dalam persiapan shalat. Ini melibatkan mencuci bagian tubuh tertentu, termasuk mulut. Namun, ada kekhawatiran di kalangan umat Islam bahwa berkumur saat berwudhu dapat membatalkan puasa mereka. Ulasan lengkapnya bisa Anda simak di bawah ini. 

Pertama, penting untuk memahami makna puasa dalam Islam. Puasa adalah kewajiban agama yang dilakukan selama bulan Ramadhan. Umat ​​Islam menahan diri dari makan, minum, dan aktivitas lain yang dianggap membatalkan puasa mulai terbit fajar hingga terbenamnya matahari. 

Inilah ibadah yang disebut dalam Al-Quran dan hadis Nabi Muhammad SAW. Menurut mayoritas ulama, berkumur saat berwudhu bukanlah salah satu hal yang membatalkan puasa. Kebanyakan ulama sepakat bahwa berkumur dengan mulut tidak membatalkan puasa kecuali jika ada air yang masuk ke dalam perut dengan sengaja.

Sebab, tujuan berkumur saat berwudhu adalah untuk membersihkan mulut, bukan untuk makan dan minum. Berkumur pada dasarnya merupakan bagian dari tata cara pembersihan yang diajarkan Nabi Muhammad SAW.

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, Nabi Muhammad SAW bersabda: “Ketika berwudhu, hendaknya berkumur dengan mulut dan menghirup air melalui hidung, selama tidak berpuasa tidak dilarang asalkan disengaja menelan. terjadi. 

Namun, ada pengecualian. Jika seseorang tanpa sengaja menelan air saat berkumur, maka puasanya batal dan dia harus berpuasa dan menunaikan zakat, sehingga memberi makan kepada sejumlah orang miskin.

Hal ini menunjukkan bahwa berkumur saat berwudhu tidak secara langsung membatalkan puasa dalam Islam. Namun, penting untuk melakukan tindakan tersebut dengan hati-hati dan menghindari tertelannya air secara tidak sengaja. 

Jika seseorang menelannya dengan sengaja, maka dapat membatalkan puasanya dan mewajibkan pembayaran fidyah. Oleh karena itu, umat Islam hendaknya berpartisipasi dalam praktik keagamaan dengan penuh kesadaran dan pemahaman terhadap aturan-aturan yang mengatur agamanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *