Apakah MK Tolak Gugatan Syarat Usia SIM seperti Tolak Masa Berlaku SIM Seumur Hidup?

Jakarta, 23 April 2024 Surat Izin Mengemudi atau SUM merupakan salah satu syarat berkendara. Pembatasan untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi baru dapat diberlakukan setelah mencapai usia 17 tahun, termasuk batasan usia minimal untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi umum adalah 20 tahun.

Sebelumnya, warga Solo, Jawa Tengah bernama Tafiks Idharudins mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (KT) terkait penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pengemudi di bawah usia 17 tahun.

Alasannya sangat aneh. Ia sekaligus dikejutkan dengan viralnya aktivitas dua siswa SD yang melakukan perjalanan dari Madura ke Jakarta dengan menggunakan sepeda motor, meski pada akhirnya perjalanan hanya sampai ke Semarang karena dihadang polisi.

“Saya ingin mengajukan permohonan agar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 81 Ayat 2 dipertimbangkan di pengadilan atas pelanggaran UUD 1945, karena saya dikejutkan oleh dua orang anak yaitu inisial S.Z. 11 tahun dan DR, 10 tahun, asal Sampang, Madura,” ujarnya.

Baca juga: Pria Ini Gugat Mahkamah Konstitusi Atas Batasan Usia Pengurusan Surat Izin Mengemudi Usai Ditabrak Dua Anak SD di Madura-Jakarta dengan Sepeda Motor.

Pihaknya juga mengajukan permintaan revisi substansial terhadap UU Lalu Lintas dan Angkutan Tahun 2009 No. 22 Pasal 81(2)(a) untuk menjamin ditaatinya UUD 1945 yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 No. 96. 

Yakni, usia 17 tahun pada SIM A, SIM C, dan SIM D bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak mengikat secara hukum hingga ditafsirkan atau tidak memiliki pengalaman mengemudikan kendaraan minimal 149 km.

Alasan: Pemilik kartu SIM berusia di atas 17 tahun.

Menurut Titik Kumpul Otomotif dari situs Toyota Astra, mengendarai kendaraan bermotor merupakan suatu kegiatan yang membutuhkan tanggung jawab yang tinggi. Pada usia 17 tahun, seseorang dianggap dewasa karena sudah cukup berkembang secara fisik, perilaku, dan mental.

Menurut psikolog Efni Indriani, ada beberapa alasan mengapa anak baru boleh mengendarai mobil setelah mencapai usia 17 tahun. Salah satunya: belahan otak kanan manusia baru bisa berfungsi normal pada usia ini.

Inti utama otak belahan kanan berperan sebagai pusat pengendalian diri. Pada usia ini, anak menjadi lebih sensitif dan khawatir terhadap segala hal, kata Efni, seperti dikutip Titik Kumpullife.

Efni juga menjelaskan belahan otak kanan juga memiliki fungsi analitis dan prediktif. Pengemudi berusia 17 tahun ke atas diharapkan mampu memprediksi jarak antar mobil. 

Selain itu, pada usia ini seseorang juga sudah mampu memprediksi apa yang akan terjadi jika kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi. “Emosi bisa terkendali dengan baik,” ucapnya.

Menarik menunggu hasil Mahkamah Konstitusi apakah menolak tantangan batasan usia untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi. Sebelumnya, permohonan Arifin Purvanto untuk meninjau ulang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 2009 ditolak pada Kamis (14/9/2023). 22 (UU LLAJ). 

Arifin mengkaji Pasal 85 ayat 2 UU LLAJ tentang Keabsahan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mengatur bahwa kartu SIM seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) berlaku seumur hidup. 

“Putusan, amar putusan, penolakan permohonan Pemohon secara umum,” kata Ketua MK Anvar Usmans didampingi delapan hakim konstitusi saat membacakan putusan Nomor 42/PUU-XXI/2023.

Terkait permasalahan hukum, pengadilan menyatakan e-KTP dan SIM merupakan dokumen identitas, namun memiliki fungsi yang berbeda. KTP-el merupakan dokumen kependudukan yang wajib dimiliki oleh seluruh warga negara Indonesia. 

Sedangkan Kartu SIM merupakan surat izin mengemudikan kendaraan bermotor dan tidak semua warga negara Indonesia membutuhkannya, karena hanya orang yang akan mengemudikan kendaraan bermotor dan telah memenuhi syarat penerbitan kartu SIM sesuai ketentuan. peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *