Jakarta – Untuk meningkatkan keselamatan pengendara sepeda motor di jalan raya, Kepolisian Negara Republik Indonesia telah mengeluarkan peraturan baru mengenai Surat Izin Mengemudi (SIM) atau surat izin mengemudi bagi pengguna sepeda motor 250cc hingga 500cc.
Berdasarkan Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 tentang Identifikasi dan Penerbitan SIM, Pasal 3 menyebutkan SIM C dibagi menjadi tiga golongan, yakni C, C1, dan C2.
Bagi pengguna sepeda motor bermesin 250cc hingga 500cc harus memiliki SIM C1, aturan ini berlaku mulai 27 Mei 2024, seperti diinformasikan Kepala Grup Lalu Lintas Polri, Reserse Polisi, Aan Suhanan.
Karena masih dalam masa transisi, petugas belum akan mengeluarkan sanksi denda untuk sementara jika menemui pemilik sepeda motor bermesin tersebut yang biasanya masih menggunakan SIM C.
“Belum, karena ini masih gangguan transisi,” ujarnya kepada wartawan, diumumkan Senin, 3 Juni 2024.
Menurutnya, perbedaan SIM ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan, mengurangi kecelakaan, karena uji praktek dan teori dalam pembuatan SIM C1 dibuat berbeda dengan Sim C.
Jika kapasitas mesin yang dimaksud adalah angka genap, maka pengguna Yamaha XMAX, Kawasaki Ninja ZX-25R, Honda CBR250RR, atau Honda Forza 250 tidak memerlukan kartu SIM C1.
Pasalnya, tidak semua sepeda motor tersebut mencapai angka tersebut dari segi ukuran silinder. Misalnya saja XMAX yang bermesin matic berdimensi gambot yang dibekali mesin bensin satu silinder berkapasitas 249,8cc SOHC.
Mesin berpendingin cairan ini memiliki 4 katup, dengan dimensi piston 70 milimeter dan kompresi 10,5 banding satu. Tenaga maksimumnya 22,5 hp pada 7.000 rpm, dan torsi 24,3 Nm pada 5.500 rpm.
Begitu pula dengan Kawasaki Ninja ZX-25R. Motor super sport ini mengusung mesin bensin 4 silinder segaris berkapasitas bersih 249,8cc DOHC. Ukuran tiap stempelnya hanya 50 mm.
Mesin dengan kompresi ruang bakar 12,5 banding satu ini dilengkapi 16 katup, berpendingin cairan dengan tenaga maksimal 50,4 hp pada 15.500 rpm, dan torsi 22,9 Nm pada 14.500 rpm.
Lalu Honda Forza 250, kapasitas mesinnya hanya 249cc SOHC dengan dimensi piston 67mm, dan ruang kompresi 10,2 banding satu. Mesinnya berteknologi Esp+ bertenaga 22,7 hp pada 7.750 rpm dan torsi 24 Nm pada 6.250 rpm.
Mirip dengan Honda CBR250RR yang dibekali mesin bensin dua silinder berkapasitas 249,7cc, ada pula road bike CRF250L yang bermesin satu silinder 249,67cc.
Berbeda dengan Yamaha R25 dan MT-25, kapasitas mesin di atas kertas adalah 250cc dua silinder, sehingga kemungkinan pemilik kedua motor ini harus memiliki SIM C1.