Jakarta – Merupakan kebiasaan bagi pria untuk shalat dengan jilbab karena dianggap sebagai amalan yang dianjurkan dalam Islam. Meski bukan kewajiban yang diatur secara ketat, namun dalam riwayat hadis disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW kerap mengenakan jilbab saat shalat.
Alhasil, tradisi menutup kepala yang dipahami sebagai bentuk penghormatan dan penghormatan terhadap Sunnah Nabi menjadi lumrah di kalangan umat Islam. Selain itu, tindakan ini dapat dikatakan sebagai wujud ketaatan dan pengetahuan akhlak selama menjalankan ibadah keagamaan.
Dalam budaya Islam, menutup kepala dianggap sebagai perilaku yang sopan dan penuh hormat, terutama saat menghadap Allah Ta’ala dalam shalat. Hal ini menunjukkan bahwa kita mengakui keagungan Tuhan dan memahami bahwa sebagai hamba-Nya kita harus beribadah kepada-Nya dengan penuh hormat dan pengabdian.
Selain nilai agama dan budaya, mengenakan jilbab saat salat membantu memfokuskan pikiran dan hati saat beribadah. Dengan membatasi gangguan lingkungan, jilbab membantu meningkatkan konsentrasi dan kerendahan hati dalam berkomunikasi langsung dengan Allah Ta’ala.
Oleh karena itu, banyak pria muslim yang memilih mengenakan jilbab saat shalat untuk memperdalam pengalaman spiritual dan meningkatkan kualitas ibadahnya. Namun apakah orang yang shalat tanpa jilbab melanggar shalatnya?
Menurut Binkang Syariah, dalam ajaran Islam diwajibkan menutup kepala saat salat bagi laki-laki sebagai bagian tak terpisahkan dari ritual ibadah. Dasar amalan ini diberikan dalam berbagai hadits yang menganjurkan menutup kepala saat shalat.
Meski bukan kewajiban mutlak, namun tindakan tersebut dianggap sebagai bentuk penghormatan dan perilaku pantas dalam berkomunikasi langsung dengan Sang Pencipta. Mengingat adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama, terdapat perbedaan pendapat mengenai kewajiban laki-laki menutup kepala saat shalat.
Menurut sebagian besar ulama, dianjurkan agar laki-laki menutup kepala ketika shalat sebagai bagian dari standar ibadah yang dianjurkan. Prinsip ini didasarkan pada hadits yang mendokumentasikan praktik Nabi Muhammad SAW dalam mengenakan jilbab saat shalat.
Meski tidak menutup kepala tidak serta merta membatalkan sahnya shalat, namun dianjurkan untuk sebisa mungkin mencontoh teladan yang ditinggalkan Nabi.