Apes, Pemuda Perantau Ini Ditangkap Polisi Gegara Nekat Bayar PSK Pakai Uang Palsu

VIVA – Pria berinisial DL asal Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Solbar) ditangkap karena mengedarkan uang palsu. Pria 27 tahun itu kedapatan membagikan uang palsu usai mempekerjakan pekerja seks komersil (PSK).

Kabag Humas Polres Mamuju Ipda Herman Basir mengatakan, pelaku DL kedapatan membawa dan mengedarkan uang palsu senilai Rp37,5 juta. Uang itu awalnya dibagikan saat dia sedang berkencan dengan seorang PSK.

“Awalnya kasus ini terungkap setelah pelaku menyewa pekerja seks melalui aplikasi dan berkencan di sebuah wisma di Mamojo,” kata Kabid Humas Polres Mamojo, Ifeda Harman Basir, saat dikonfirmasi, Kamis. 23 Mei. 2024

Dijelaskannya, pelaku saat itu membawa uang sebesar Rp 1,5 juta untuk menyewa PSK di sebuah wisma di kawasan Mamojo pada Minggu, 12 Mei 2024 malam. Setelah tanggal tersebut, pelaku mentransfer seluruh uang tersebut kepada PSK tersebut sebagai biaya. dia. Jasa.

Jadi awalnya pelaku membayar Rp 1,5 juta untuk jasa PSK tersebut, ujarnya.

Herman mengatakan, PSK tersebut awalnya tidak mengetahui bahwa uang yang diterimanya adalah uang palsu. Uang itu baru diketahui palsu setelah ia mencoba membelanjakannya di minimarket.

“Jadi mereka mencoba membelanjakan uang yang didapat PSK itu di minimarket. Jadi saat diperiksa oleh pegawai minimarket, ternyata itu uang palsu,” ujarnya.

Setelah mengetahui uang itu palsu, PSK ini dan adiknya melapor ke polisi di Mamuju. Polisi kemudian cepat turun tangan mengusut dan akhirnya berhasil menangkap pelaku di Kecamatan Mamojo pada Senin, 13 Mei 2024 dini hari.

“Korban melaporkan hal tersebut dan akhirnya kami bergerak cepat dan pelaku ditangkap di Mojo. Hasil penyelidikan, pelaku merupakan warga pendatang dari Kecamatan Pulwali, Kabupaten Pulwali Mander (Pulman),” jelasnya.

Saat ini, pelaku DL beserta beberapa barang bukti berupa uang palsu senilai 37,5 juta euro, parang, telepon genggam, dan tas berisi pakaian telah diamankan di Mapolres Mamuju untuk menjalani prosedur lebih lanjut proses peradilan selanjutnya. .

Baca artikel menarik lainnya di tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *