Apple Kena Ketapel

VIVA Tekno – Pada bulan Maret 2024, Komisi Uni Eropa mengumumkan penyelidikan terhadap struktur biaya baru yang diterapkan oleh Apple untuk toko aplikasi alternatif.

Biaya yang dipermasalahkan adalah “Biaya Teknologi Inti” Apple, yang dibebankan kepada pengembang yang ingin menawarkan layanan di luar App Store langsung kepada konsumen.

Selain itu, Apple akan mengenakan biaya tambahan sebesar 3% jika pengembang menggunakan pemroses pembayaran perusahaan teknologi milik Amerika tersebut.

Menurut laporan terbaru Financial Times melalui GSMArena, pengenaan biaya tersebut dianggap sebagai pelanggaran terhadap Digital Marketing Act (DMA) Uni Eropa.

DMA adalah seperangkat aturan baru yang mulai berlaku awal tahun ini, dirancang untuk mengatur praktik bisnis raksasa teknologi agar tidak merugikan persaingan dan konsumen.

Jika terbukti melanggar DMA, Apple bisa menghadapi denda besar hingga 5% dari pendapatan harian global per hari. Untuk perusahaan teknologi sebesar Apple, jumlah ini bisa mencapai sekitar $50 juta (Rs 820 miliar) per hari.

Pengumuman resmi mengenai tuntutan terhadap Apple diperkirakan akan terjadi dalam beberapa minggu mendatang, berdasarkan informasi dari sumber yang dekat dengan masalah tersebut.

Namun situasinya tidak sesederhana itu. Apple masih memiliki ruang untuk meningkatkan praktik bisnisnya agar dapat mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh Komisi Uni Eropa.

Setelah Komisi Uni Eropa mempublikasikan temuan awalnya, Apple dapat mengambil langkah perbaikan untuk mematuhi peraturan.

Apple dapat menghindari denda besar jika melakukan perbaikan yang memuaskan. Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya Uni Eropa dalam memperkenalkan peraturan baru untuk membatasi dominasi perusahaan teknologi dan melindungi persaingan yang sehat di pasar digital.

Bagi Apple, ini merupakan tantangan besar yang harus segera diselesaikan untuk menghindari denda yang besar. Di sisi lain, hal ini juga merupakan langkah positif bagi pengembang dan konsumen, yang mengharapkan praktik bisnis yang lebih adil dan transparan di industri teknologi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *