Aptrindo Keluhkan Wacana Sertifikasi Halal Truk Logistik di RI

Jakarta, Titik Kumpul – Indonesia baru-baru ini mengumumkan penerapan sertifikasi halal untuk truk.

Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang menyatakan bahwa produk yang masuk dan dijual di wilayah Indonesia, termasuk ruang lingkup jasa, harus bersertifikat halal.

Sertifikasi halal terhadap jasa yang dipertanyakan juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 2021 Pasal 39, Pasal 135 yang mencakup jasa usaha yang berkaitan dengan penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, distribusi, penjualan, dan penyediaan.

Sertifikat halal untuk jasa logistik kemudian memastikan produk halal tetap halal selama pengiriman, penyimpanan, dan distribusi.

Di bidang logistik, diharapkan dengan sertifikasi halal, pemantauan jaringan distribusi, logistik, dan penyimpanan dapat dengan mudah dikelola oleh badan usaha.

Mengetahui penuturan tersebut, Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) merasa keberatan karena aturan tersebut dinilai kurang tepat dan kurang jelas bagi perusahaan angkutan truk.

Wakil Sekretaris Jenderal Aptrindo Agus Pratiknyo mengatakan: “Sekarang sedang hebohnya sertifikat halal bagi perusahaan pelayaran. Ini akan mulai berlaku pada 17 Oktober.” Dewan Pimpinan Pusat yang belakangan ini dikaitkan dengan Titik Kumpul.

Ia mengatakan, yang harus dinyatakan haram atau halal adalah barang yang diangkut dengan truk dan bukan dengan kendaraan.

Sebagai seorang muslim, mungkin yang dimaksud dengan haram dan haram adalah sesuatu yang dimasukkan ke dalam tubuh, seperti makanan. Jika truk tersebut sangat mobile, bagaimana kami dapat menjamin bahwa truk tersebut bersih atau kotor? Transportasi,” jelas Agus.

Menurut Agus, kendala yang dirasakan para pengusaha penyedia kendaraan dengan regulasi tersebut adalah biaya yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan sertifikat tersebut.

“Masalah terbesar pengusaha kita adalah pengusaha harus mengeluarkan uang jutaan untuk mendapatkan sertifikat halal.

“Karena apa? Biaya sertifikasi tergantung besar kecilnya perusahaan. Perusahaan kecil atau besar, perusahaan besar, sertifikatnya lebih mahal,” imbuhnya.

Selain itu, Agus mengatakan perusahaan pelayaran itu dibebani berbagai izin. Ia juga menyarankan, yang perlu disertifikasi adalah manajemen keselamatan.

“Sebagai pengangkut logistik, kami terbebani dengan perizinan. Sertifikasi manajemen keselamatan lebih penting dibandingkan sertifikasi transportasi karena fokusnya pada pelatihan pengemudi,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *