Arafah Klaim Dilabrak Tetangga karena Punya 3 Mobil, Netizen: Lu Parkir di Jalan

Jakarta, Titik Kumpul – Viral langsung Arafah Rianti yang mengatakan 5 tetangganya memukulnya bersamaan tentang jumlah mobil yang dimilikinya. Namun warganet menilai perkelahian tersebut terjadi akibat kelalaian parkir.

Dalam video viral tersebut, mata Arafa sembab akibat menangis. Arafa Rianti berkata: “Gadis itu diserang oleh lima anak laki-laki, mengacu pada pesan Instagram yang diposting di media sosial.

“Tetangganya pukul karena punya 3 mobil,” tulisnya dalam video.

Dalam surat yang kemudian dihapus, kakak Halda, Rianti, juga sempat mengabadikan momen saat sang adik sedang bermeditasi. Arafah Rianti terlihat sangat sedih karena dipukul oleh tetangganya. 

Halda pun berusaha membuat Araf Rianti kembali tersenyum. Halda berkata, “Kenapa adikku menangis begitu keras, kenapa adikku sedih sekali.”

Rupanya, permasalahan bermula karena Arafa Rianti memarkir salah satu mobilnya di belakang rumah yang berada di pinggir jalan ramai. Mengingat jumlah mobil yang dimilikinya dan kapasitas parkir rumahnya, salah satu mobil Arafa Rianti akan terparkir di depan rumahnya sendiri.

Menurut leluconnya, tentu banyak orang yang parkir di depan rumahnya seperti dia, namun dia tidak mengerti kenapa kali ini yang menegurnya adalah tetangganya. Netizen pun mengira itu salah Arafa.

“Jangan gila Arafa, kamu tidak tertabrak karena punya 3 mobil. Kamu parkir di jalan jadi kena semprot,” tulis salah satu warganet.

“Ini soal perilaku bertetangga. Nggak boleh iri sama tetangga, rumahnya cluster, rata-rata harganya 4 miliar. Jadi bukan hanya dia yang punya mobil di sana. Yang lain di rumah juga kaya.” .. Siapa sih yang gak marah kalau lewat jalan umum, inget “Maksudnya mobil pemadam kebakaran memblokir jalan sampai api bisa masuk? Akhirnya kamu dihajar,” kata salah satu warganet.

Kebijakan penyimpanan rumah

Pemilik mobil sangat ingin memiliki garasi di rumahnya agar mobilnya tetap aman dan sehat. Namun tidak semua operator mobil memiliki tempat parkir di dalam atau luar ruangan.

Oleh karena itu, masih banyak masyarakat yang sengaja memarkir mobilnya di badan jalan depan rumahnya. Tentu saja, kegagalan parkir dapat mengakibatkan denda, dan parkir yang ceroboh dapat menghambat pengguna jalan lainnya.

Kebijakan Lalu Lintas Negara (SP) Nomor 34 Tahun 2006 menyatakan dilarang memarkir kendaraan di depan gedung yang dapat mengganggu petugas polisi lalu lintas. Juga dilarang keras parkir di jalan umum.

Pasal 38 menyatakan bahwa setiap penggunaan kawasan jalan yang dapat dimanfaatkan yang merugikan pengoperasiannya adalah dilarang. Hanya di Depok, hal ini tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sektor Transportasi.

Pasal 34A menyatakan bahwa setiap orang perseorangan atau badan hukum yang mempunyai kendaraan wajib mempunyai atau memelihara bengkel. Jika gagal maka akan dikenakan sanksi dan undang-undang berupa administrasi.

Hal ini mengacu pada pasal selanjutnya yaitu 34B dan alinea ketiga yang menyatakan bahwa bagi yang melanggar pasal 34A akan dikenakan denda administratif sebanyak-banyaknya 2 juta rupiah. Sementara itu, DKI Jakarta juga melakukan hal serupa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *