Ari Bias Gugat Agnez Mo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jadwal Sidang Perdana Sudah Ditentukan

Jakarta VIVA – Komposer sekaligus produser musik Ari Bias menggugat penyanyi Agnez Mo ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas dugaan pelanggaran hak cipta. Gugatan perdata tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst.

Saat dihubungi, kuasa hukum Ari Biasa, Mario Pencawan, membenarkan kliennya, Agnez Mo atau dulu bernama Agnes Monica, menggugat. 

“Iya betul. Saya sudah menyampaikannya dua hari lalu, dan nomor perkaranya keluar hari ini,” Kamis, 12 September 2024. 12 September kata Mario Pencawan saat dihubungi awak media, Kamis. 

Sidang pertama kasus ini akan digelar minggu depan pada 19 September. Mario mengungkapkan bahwa itu akan terjadi pada tahun 2024. Mari kita lanjutkan ke artikel selengkapnya di bawah ini.

Sidang pertama akan digelar pada Kamis, 19 September. Segera baca pengaduan (program), kata Mario.

Ari Bias diketahui sebelumnya telah melaporkan kasus ini ke Bareskrim atas dugaan pelanggaran hak cipta. Proses gugatan ini secara umum berbeda dengan gugatan perdata, kata Mario. 

“Kurang lebih sama (gugatan PN dan laporan Bareskrim). Tapi kalau PN Pusat, karena soal kekayaan intelektual, PN Pusat lebih tepat secara ekonomi. Mario mengatakan sidang tersebut merupakan sidang pembacaan langsung.

 

Agnes Monica pakai lagu ‘Bilang Saja’ untuk komersil, jadi sama saja; Ari Bias mengatakan, lagu ciptaan Bilang Saju tidak bisa diterima karena dinyanyikan oleh Agnes Mo. Tidak ada biaya yang boleh dibayarkan tanpa persetujuan sebelumnya. 

Agnez di Surabaya pada Mei 2023. Bandung Jakarta Lagu tersebut dibawakan pada konser di tiga kota di Jakarta. Sebelumnya, Ari Bias mengirimkan undangan kepada Agnez Mo. 

Pada tulisan ini, Agnez Mo maupun pihak yang mewakilinya belum berkomentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *