Titik Kumpul Tekno – Perusahaan Otobus atau PO Rosalia Indah, Kotak Aman Rosalia Indah (KARI) telah meluncurkan armada fasilitas keamanan kotak yang disebut kamera CCTV (CCTV).
Langkah tersebut menyusul insiden pada pertengahan Desember lalu ketika seorang penumpang kehilangan iPad Pro 2020 di dalam bus rute Wonosobo – Siputat.
Mengutip dari akun Instagram resmi perseroan, @rosaliaindah.official, telah diluncurkan enam bus baru dengan dua fitur keselamatan tersebut.
“Armada baru ini dilengkapi dengan CCTV dan safe deposit box untuk menjamin kenyamanan dan kepuasan pelanggan setia,” tulis Manajemen Rosalia Inda pada Senin, 1 Januari 2024.
Ke depannya, manajemen Rosalia India akan memasang CCTV di seluruh armadanya secara bertahap.
CCTV telah menjadi populer di kalangan bisnis dan sektor swasta. Perangkat ini dipasang di bus penumpang Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).
Bahkan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan AKAP mengharapkan operator bus penumpang memasang CCTV di kendaraannya meski belum diwajibkan. Hal ini untuk menjamin keselamatan penumpang bus.
Selain itu, PT Rosalia Inda Transport terus berupaya menyelesaikan kasus Vidino Arnoldi. Ia mengaku kehilangan iPad Pro 2020 saat dalam perjalanan dengan bus tujuan Wonosobo – Siputat dan kemudian men-tweet kejadian tersebut di media sosial hingga viral.
Manajemen Transportasi PT Rosalia Indah bertemu Vidino, Jakarta pada 24 Desember 2023 di BSD, Tangerang, Banten.
Dalam pertemuan tersebut, Vidino mengeluarkan surat kuasa terkait kejadian tersebut dan menyampaikan surat berisi empat tuntutan.
Pertama, minta maaf secara terbuka. Kedua, membantu polisi untuk menemukan dan mengungkap tindak pidana pencurian Vidino Arnoldi.
Ketiga, memberikan kompensasi kepada Vidino Arnoldi yang mengaku kehilangan iPad Pro 2020 di bus Rosalia Indah. Keempat, melakukan tindakan korektif atau perbaikan untuk meningkatkan pelayanan Rosalia Indah kepada pengguna Layanan.
Menanggapi keempat permintaan tersebut, manajemen PT Rosalia Inda Transport mengundang Vidino Arnoldi untuk menemui PT Rosalia Inda Transport di kantor pusatnya di Karanganyar, Jawa Tengah untuk melanjutkan upaya penyelesaian permasalahan tersebut secara kekeluargaan.
Berdasarkan undangan di atas, kuasa hukum Vidino meminta pertemuan digelar di tempat lain. Terkait permintaan ganti rugi atau ganti rugi atas pengakuan Vidino kehilangan iPad Pro 2020, manajemen PT Rosalia Indah Transport berkonsultasi dengan berbagai pihak mengenai permasalahan hukum dalam kasus ini.
Dari hasil diskusi itu, Rosalia Indah mengklarifikasi bahwa aturan perusahaan yang tercantum dalam tiket bus menyatakan bahwa kehilangan barang bawaan penumpang (bukan barang bawaan dan tidak bertanda) bukan merupakan tanggung jawabnya.
Oleh karena itu, ayat 4 Pasal 192 Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dimaksud. Terkait permintaan lainnya, manajemen PT Rosalia Indah Garraio berkomitmen memberikan bantuan kepada polisi untuk memperjelas dan menyelesaikan kasus ini.