Arti Vonis Mati Ferdy Sambo, Meikarta, dan Giorgio Ramadhan Musuh Ukraina

Rangkuman VIVA – Ferdi Sambo, mantan Kepala Cabang Propaganda Polri, divonis mati oleh Majelis Hakim dalam kasus rencana pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pengacara kondang Hotman Paris pun mengutarakan pendapatnya dan menjelaskan soal penerapan hukuman mati dalam KUHP baru yang akan mulai berlaku pada tahun 2025.

Kabar penjelasan Hotman menarik perhatian pembaca VIVA dan menjadi terpopuler di saluran Berita. Hotman mengatakan, seharusnya terdakwa diberi peluang 10 tahun penjara sebelum dijatuhkan hukuman mati, dan jika terdakwa berkelakuan baik, maka hukuman mati yang dijatuhkan juri bisa dipertimbangkan kembali.

Selain pemberitaan Sambo, ada pula pemberitaan yang menarik perhatian DPR terkait gugatan Meikarta terhadap konsumennya. Lihatlah 5 berita yang paling banyak dibaca di Kabar Beranda:

1. Ferdi Sambo Divonis Mati, Begini Penjelasan Hotman Paris Soal KUHP Baru.

Majelis hakim telah menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdi Sambo, mantan Kepala Divisi Propam Polri, dalam kasus pembunuhan yang dilakukan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Lantas, bagaimana kaitan hukuman Ferdi Sambo dengan aturan hukuman mati baru di KUHP? Baca cerita lengkapnya di sini.

2. Trisha Unggah Video Usai Hukuman Mati Ferdi Sambo: Bangga Jadi Anakmu

Putri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Trisha Eungelica, mengunggah video mengharukan di akun Tiktok miliknya. Hal itu terlihat setelah majelis hakim membacakan putusan terhadap keduanya. Baca cerita lengkapnya di sini.

3. Ferdi Sambo mengaku belum siap dengan hukuman mati dalam kasus Brigadir J.

Ferdi Sambo, mantan Kepala Propam Mabes Polri, mengaku tak ingin divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ferdi Sambo, kata kuasa hukumnya, tidak terima dengan putusan tersebut. Baca cerita lengkapnya di sini.

4. Meikarta Minta DPR Cabut Gugatan Konsumen, Andre Rosiade Ingatkan RI Bukan Republik Lippo.

Komisi VI DPR menggelar rapat dengan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk, pada Senin, 13 Februari 2023. Baca beritanya di sini.

5. Giorgio Ramadhan Masuk Daftar Musuh Ukraina, Polisi: Dia baru menyelesaikan S1

Polres Metro Jakarta Selatan mendalami laporan pengemudi Toyota Fortuner bernama Giorgio (sebelumnya salah eja Giorgino) Ramazan (GR) merusak mobil Honda Brio milik pengemudi taksi online berinisial A (39). Daftar musuh Ukraina. Baca cerita lengkapnya di sini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *