DENPASAR – Kementerian Agama kembali melakukan evaluasi madrasah yang merupakan evaluasi akhir bagi siswa tahun terakhir madrasah tersebut.
Tujuan Penilaian Medrasah adalah untuk mengevaluasi prestasi akademik mahasiswa sesuai standar kualifikasi pascasarjana yang telah ditetapkan. Penilaian ini menggantikan Ujian Akhir Standar Nasional (UAMBN) dan Ujian Nasional (BMT) di madrasah.
Menurut Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M Sidik Sisdianto, pelaksanaan evaluasi madrasah ini sejalan dengan Perintah Dirjen Pendidikan Islam Nomor 901 Tahun 2023 “O’ diatur dengan keputusan “Tentang prosedur operasional model untuk melakukan latihan”. evaluasi madrasah.
Sidik menjelaskan, penilaian madrasah memiliki tiga fungsi utama. Pertama, sebagai alat ukur prestasi akademik siswa. Kedua, sebagai feedback terhadap perbaikan proses pendidikan di madrasah. Ketiga, sebagai salah satu syarat penentuan kelulusan.
Penilaian Madrasah Aliya atau Magister dilaksanakan pada tanggal 4 sampai 30 Maret 2024, kata Sidiq dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Penilaian Madrasah di Denpasar, Senin, 19 Februari 2024.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh para kepala Dinas Pendidikan Madrasah di kantor wilayah Kementerian Agama se-Indonesia. Pembukaan tersebut dihadiri oleh Komang Sri Marheni, Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali.
“Evaluasi Madrasah untuk tingkat Madrasah Tsanawiyya atau MT dilaksanakan pada tanggal 22 April hingga 11 Mei 2024. Sedangkan untuk Madrasah Dasar atau MI evaluasinya pada tanggal 29 April hingga 18 Mei 2024,” lanjutnya.
Sidik menjelaskan, penilaian di madrasah dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, seperti tes tertulis, latihan, portofolio, tugas atau bentuk lain yang ditentukan oleh madrasah.
Format soal penilaian tertulis bisa bermacam-macam, antara lain pilihan ganda, pilihan ganda kompleks, benar-salah, setuju-tidak setuju, menjodohkan, mengisi titik-titik, atau deskriptif.
“Persiapan evaluasi madrasah mulai dari penyusunan angket, penyusunan soal, perkalian soal dilakukan oleh penyelenggara masing-masing madrasah,” kata Sidiq.
“Dalam pelaksanaannya, penyelenggara madrasah dapat memilih untuk melakukan evaluasi madrasah dengan menggunakan evaluasi madrasah berbasis komputer (CBA), evaluasi madrasah berbasis kertas (PAC) atau bentuk lainnya,” imbuhnya.
Sidiq berharap evaluasi Madrasah mendapat perhatian bersama dari semua pihak yang terlibat. Sebagai Ketua Kelompok Kurikulum dan Kemahasiswaan, Kementerian Agama Provinsi diminta menerapkan Prosedur Operasional Standar (SOP) evaluasi madrasah secara bertahap.
Kementerian Agama juga diharapkan menyampaikan laporan pelaksanaannya kepada Subdirektorat Kurikulum dan Evaluasi di bawah Departemen Madrasah KSKK.
“Saya minta terus koordinasi dengan semua pihak. Sehingga jika ada kendala teknis dalam pelaksanaan penilaian madrasah, segera dicarikan solusinya. “Proses tindak lanjutnya juga harus dilaksanakan,” kata Sidik.
“Setiap madrasah hendaknya memahami dan menggunakan standar operasional prosedur sebagai acuan dan pedoman evaluasi madrasah,” ujarnya.