Titik Kumpul Lifestyle – Asosiasi perdagangan dan konsumen mengecam keras penyalahgunaan rokok elektronik yang mengandung narkoba berupa ganja cair.
Asosiasi bertekad untuk terus memberikan dukungan kepada Pemerintah dalam penerapan undang-undang tersebut dan siap bekerja sama untuk mencegah munculnya kembali penyalahgunaan rokok elektronik di masyarakat, dan konten produk ini agar perokok dewasa dapat berhenti merokok. kebiasaan. Masih bisa meningkat secara signifikan.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Garindra Kartasamita menjelaskan, pihaknya mengecam keras penggunaan narkoba dalam bentuk apapun, termasuk penggunaan media rokok elektronik.
Seluruh pemangku kepentingan dan upaya lainnya ditujukan untuk pemberantasan narkoba, bukan menyudutkan rokok elektrik.
Hal ini disebabkan oleh penyalahgunaan produk ini oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Mari kita lanjutkan menelusuri seluruh artikel di bawah ini.
“Rokok elektrik bukanlah bentuk penggunaan narkoba. Di Jakarta, Selasa, 30 April 2024, Garindra mengatakan, “Penyalahgunaan rokok elektrik dan produk ilegal yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab sungguh merugikan konsumen dewasa yang menggunakan usaha dan produk resmi yang sah.”
Lanjut Garindra, APVI sangat mengapresiasi tindakan cepat Badan Narkotika dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (BBN) dalam mengendalikan penggunaan obat-obatan dan produk ilegal yang merugikan badan usaha resmi di Indonesia.
Selain itu, APVI siap berperan aktif dalam pencegahan narkoba di Tanah Air bekerja sama dengan instansi terkait.
“Tahun 2019 ini kami bekerjasama dengan Polri dan BBN dalam isu yang sama guna mempererat kembali kerjasama ini. Kami siap berbagi informasi dengan ilmu dan pengalaman APVI serta berperan aktif dalam pencegahan peredaran narkotika di tanah air. ,” dia berkata.
Mengulangi permasalahan tersebut, Garindra mengimbau para pengguna rokok elektrik profesional untuk menggunakan produk resmi yang memiliki pita cukai. Tujuannya untuk mencegah konsumen menggunakan produk ilegal.
Ia menambahkan: “Kami berharap semua pihak saling menjaga dan menjauhi ekosistem vape yang kami bangun sebagai solusi untuk mengubah kebiasaan merokok.”
Hal senada diungkapkan Ketua Umum Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (AKVINDO) Paido Sihaan pada kesempatan terpisah. Pihaknya juga mengecam penyalahgunaan narkoba produk rokok elektronik.
Dalam upaya mengurangi kekerasan di masyarakat, AKVINDO memberikan edukasi mengenai sasaran penggunaan rokok elektrik dan pemahaman bahaya narkoba serta akibat hukum bagi yang menyalahgunakannya.
“Langkah-langkah yang ditargetkan oleh asosiasi konsumen untuk mengedukasi masyarakat tentang penggunaan rokok elektronik antara lain dengan melakukan kampanye yang jelas dan transparan serta sosialisasi tentang bahaya dan manfaat bagi perokok dewasa yang ingin berhenti,” jelasnya.
Untuk menghindari penyalahgunaan rokok elektronik, Paido menyarankan konsumen untuk selalu menggunakan produk secara bertanggung jawab.
Selain itu, Asosiasi Konsumen mendorong pelaku usaha untuk fokus pada standar keamanan dan kualitas produk tembakau alternatif.
“Pemangku kepentingan bisnis dapat mengadvokasi regulasi produk vape, melakukan penelitian independen untuk memvalidasi klaim keamanan produk, dan memberikan informasi yang jelas dan akurat kepada konsumen mengenai manfaat vaping sebagai alternatif berisiko rendah,” jelasnya.
FYI, rokok elektronik, termasuk produk tembakau vaping, terbukti memiliki profil risiko 90-95% lebih rendah dibandingkan rokok.
Hal ini berdasarkan hasil kajian ilmiah Public Health England (sekarang Health Agency Great Britain), Department of Health and Social Services, Inggris yang bertajuk “Evidence Assessment on E-cigarettes and Heated Tobacco Product”. itu. “Pada tahun 2018
Dengan fakta tersebut, rokok elektronik menjadi salah satu pilihan bagi perokok dewasa yang ingin mengubah kebiasaannya.