Asosiasi Rumah Sakit Swasta Minta Pemerintah Tak Buru-buru Terapkan KRIS: Karena Tidak Urgent

VIVA Lifestyle – Pemerintah segera menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) paling lambat 30 Juni 2025 untuk menggantikan kelas rawat inap dalam pelayanan medis BPJS.

Penggunaan KRIS mengacu pada Undang-Undang Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021, Pasal 18 yang mengatur bahwa rumah sakit swasta mengalokasikan ruang perawatan KRIS minimal 40% dari total ruang perawatan nyeri rumah sakit. Gulir ke bawah untuk mempelajari lebih lanjut.

Namun masih terdapat kekhawatiran mengenai pemenuhan 12 standar KRIS, terutama bagi rumah sakit swasta yang mendapat alokasi dana dan tidak memiliki sumber daya operasional yang besar. Pertimbangkan bahwa rumah sakit swasta perlu merenovasi beberapa ruangan untuk memenuhi standar ini.

“Rumah sakit swasta itu berbeda-beda, ada rumah sakit yang anggarannya besar, ada pula yang anggarannya tidak besar. Mungkin rumah sakit tersebut, anggarannya atau anggarannya cukup untuk memenuhi standar dasar tetapi juga harus memperhatikan perubahannya. RS swasta selesai secara bertahap,” kata Sekjen Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI), Dr. Noor Arida Sofiana, MBA, MH kepada VIVA, melalui telepon, Rabu 15 Maret 2024.

Noor Arida juga melaporkan, jika memungkinkan, penggunaan KRIS di rumah sakit swasta yang bekerja sama dengan BPJS sebaiknya ditunda. Ingatlah bahwa banyak rumah sakit swasta yang baru pulih dari pandemi COVID-19 tahun lalu.

“KRIS untuk RS swasta ini jangan terburu-buru, kalau bisa ditunda karena tidak mendesak. Kita lihat di 2023 RS swasta hanya mengembalikan bantuan yang ada COVID, lalu dibuat ruangan tersendiri sekarang mereka harus bersiap. KRIS ini,” imbuhnya.

ARSSI juga mengharapkan pemerintah melakukan penilaian tarif pajak sebelum menerapkan KRIS yang diharapkan bisa diterapkan pada 30 Juni 2025.

“Jadi kita berharap selain KRIS ini, pemerintah juga melakukan review terhadap tarif yang dulu, sudah berbasis tarif level 1,2,3 tergantung harga atau rencana kelas yang dipilih berdasarkan nilainya. kalau KRIS jadi kelas harus diperhatikan nilainya berapa. Artinya: “Hanya ada satu, nilainya juga harus 1”, a.

Noor menambahkan, sejak perubahan pertama, keseimbangan antara persiapan yang dilakukan rumah sakit swasta dan dukungan finansial sangat diperlukan. Pertimbangkan dampak renovasi kamar rumah sakit terhadap pengurangan keterisian tempat tidur.

“Kita harus membenahi biayanya dulu, uang yang diterima juga. Agar ada keseimbangan antara rencana dari rumah sakit swasta dan kesesuaian uang sesuai dengan dampak modifikasi ruangan tersebut, sebaiknya rumah sakit mengurangi tempat tidurnya karena Mungkin jarak antar tempat harusnya. Mungkin memperbaiki 6 tempat tidur menjadi 2 tempat tidur, sehingga berdampak pada rumah sakit, katanya.

Noor juga mengabarkan, ARSSI berharap pemerintah tidak terburu-buru dalam melaksanakan KRIS yang dijadwalkan pada 30 Juni 2025.

Oleh karena itu, kami di organisasi berharap pemerintah tidak terlalu cepat. Kalau memang harus dilakukan, kami akan menghitung ulang tempat tidurnya. Kalau ini dilakukan, tergantung ketersediaan dana, alam sudah menyelesaikan desainnya. Apa yang kami lakukan? Yang harus dipersiapkan adalah kelas 1, kelas 2, aturan pemerintahnya juga harus kita ikuti,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *