Asyik! Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dari Juni hingga Desember 2024

Jakarta, 5 Juni 2024 – Program mobil berlangsung di beberapa wilayah di Indonesia pada bulan Juni hingga Desember 2024. Program ini memberikan Anda kesempatan untuk mengembalikan uang tambahan.

Program pengurangan pajak kendaraan pemerintah di seluruh negara bagian berupaya mengurangi atau menghilangkan tol untuk mengurangi pajak. Pemilik mobil yang mengikuti layanan ini biasanya hanya perlu membayar pokok PKB tanpa mempertimbangkan keterlambatan pembayaran. 

Namun, setiap negara bagian memberlakukan aturan dan ketentuannya sendiri bagi mereka yang ingin mendapatkan manfaat dari pajak tersebut. Berikut beberapa komponen penyusun bleaching, beserta tata cara dan syaratnya.

1. Provinsi Aceh Aceh menerapkan kebijakan pengurangan pajak mobil hingga tanggal 31 Desember 2024. Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh 40 Tahun 2023 tentang pembebasan pajak dan denda mobil.

Syarat untuk mendapat hak membayar pajak adalah pemilik kendaraan menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti: Asli Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai nama yang tertulis di STNK.

2. Jawa Barat Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) juga sedang melaksanakan proyek pemberian pajak kendaraan sebesar 10%. Seperti dilansir situs Bapenda Jabar, penurunan pajak kendaraan berlaku mulai 1 April hingga 23 Desember 2024.

Diskon ini diperuntukkan bagi kendaraan yang terdaftar di Polda Jabar dan memerlukan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atas nama, kemudian STNK asli dan Surat Kewajiban (SKKP), bukan Foto. dilakukan melalui QRIS, rekening tertentu atau EDC debit (GPN). 

Saat ini diskon PKB lima tahun sebesar 10% untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran. Syaratnya Anda sudah melakukan reservasi pada program Sapawarga yang bisa diatur, maka e-KTP atas nama Anda.

Kemudian buku pemilik mobil (BPKB), STNK dan SKKP mengambil mobil tersebut untuk diperiksa.  Khusus manfaat pajak lima tahun, Surveyor memperkirakan jumlah kendaraan roda empat dan roda dua per hari adalah 30 kendaraan.

3. Bengkulu Kabupaten Bengkulu sedang mengurangi pajak mobil. Program tersebut meliputi pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), retribusi PKB, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Pembersihan tersebut merupakan bagian dari Perintah Gubernur Bengkulu E290.BPKD. 2024, berlaku mulai 4 Juni hingga 30 November 2024. Pengurangan ini mencakup pembebasan biaya kepemilikan kendaraan bagi pemilik kedua dan selanjutnya.

4. Jawa Tengah Pemerintah Daerah Jawa Tengah juga melaksanakan pembayaran pajak mulai 20 Mei hingga 19 Desember 2024. Pengumuman tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi Bapenda_Jateng. Keringanan pajak mobil meliputi pembebasan BBNKB II, keringanan pajak tahunan, pembebasan pajak progresif, dan keringanan PKB.

Namun, pekerjaan pelayanan tidak memiliki jadwal satu kali saja. Bapenda Jateng menawarkan jadwal khusus, lihat jadwalnya di bawah ini:

– Cara BBNKB II : 20 Mei 2024 sd 19 Desember 2024 – Pembebasan pajak sementara : 20 Mei 2024 sd 19 Desember 2024 – Pembebasan pajak progresif : 20 Mei 2024 sd 19 Desember 2024 – Penundaan PKB 20 Mei 2024 hingga 20 Agustus 2024.

5. Sulawesi Selatan Pemerintah provinsi yang masih menerapkan pengurangan pajak mobil pada Juni 2024 adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel). Program bantuan berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 440/IV/2024 tanggal 24 April 2024 berlaku hingga 30 Juni 2024. 

Salah satu insentif yang diusulkan adalah pembebasan biaya pajak bagi pemilik mobil yang ingin mengganti nama. Dengan menghapus biaya pendaftaran, masyarakat hanya perlu membayar biaya lain seperti pembuatan BPKB, STNK, dan plat nomor kendaraan (TNKB).

Bapenda Sulsel juga memberikan diskon pajak mobil untuk berbagai jenis mobil. Berikut detailnya:

– Pembebasan tarif pajak kendaraan progresif – Pembebasan bea dan bea balik nama untuk penyerahan kedua dan selanjutnya (BBNKB II) – Pembebasan pajak kendaraan jika melakukan BBNKB II – Pengurangan pajak sebesar 30 persen untuk kendaraan kargo – Pengurangan pajak sebesar 40 persen untuk kendaraan penumpang (pelat kuning). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *