Aturan Baru BPJS Soal Layanan Kelas Rawat Inap Standar, Begini Tanggapan RS Siloam

JAKARTA – Mulai 30 Juni 2025, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Sosial secara umum akan mencakup layanan Kategori 1, 2, dan 3 pada layanan Divisi Rawat Inap (KRIS). KRIS merupakan layanan rawat inap tingkat terendah yang diterima warga di rumah sakit Peserta BPJS Kesehatan.

Penerapan KRIS sesuai Pasal 18 Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2021 yang mewajibkan rumah sakit swasta mengalokasikan ruang perawatan KRIS minimal 40% dari total ruang perawatan rumah sakit. Sebaliknya, rumah sakit pemerintah mendapat alokasi minimal 60 persen dari total ruang perawatan rumah sakit.

Menyikapi perubahan tersebut, RS Siloam mengakui penerapan BPJS Kesehatan di Indonesia selama ini patut diacungi jempol dibandingkan negara lain.

CEO Siloam Group Caroline Riady mengatakan: “Hebat, KRIS hebat karena BPJS itu sistemnya hebat. Kalau kita lihat di luar negeri, butuh waktu lama bagi negara lain untuk mencapai 90% cakupan kesehatan semesta seperti Indonesia”, yang diselenggarakan pada Kamis, 16 Mei 2024 di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Rumah sakit mendukung pencapaian BPJS Kesehatan hingga saat ini, termasuk penetapan peraturan baru terkait standar pelayanan pasien rumah sakit. Caroline mengatakan dengan didirikannya KRIS, asuransi kesehatan akan lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.

Jadi perubahan undang-undang ke KRIS adalah salah satu cara agar BPJS medis. Kedua, lebih menyasar masyarakat yang membutuhkan. Jadi itu sesuatu yang sangat kita sambut baik dan bagus, jelasnya.

Sebagai persiapan menghadapi perubahan standar layanan kesehatan, Siloam Hospital Group mempunyai beberapa proyek yang direncanakan, termasuk renovasi ruangan rumah sakit.

Namun mengingat banyaknya ruangan dan ketersediaan fasilitas rumah sakit, maka dibutuhkan waktu yang lama agar rumah sakit tersebut dapat selesai dibangun dan siap.

“Kami sebenarnya sudah mulai mempersiapkan, tapi di Siloam kami punya 4.000 tempat tidur, jadi tentu transisinya memakan waktu, tidak mungkin KRIS tiba-tiba menutup semua tempat tidur,” kata Caroline Riady.

Pihaknya sudah mulai menerapkan standar KRIS di rumah sakit untuk memberikan kenyamanan kepada pasien. Setidaknya dalam 1 hingga 2 tahun ke depan, fasilitas rumah sakit akan berfungsi penuh sesuai standar pelayanan KRIS.

“Kita ada jadwal untuk renovasi ruangan, dan KRIS bisa saja kita lakukan. Tapi sebenarnya KRIS itu yang paling kecil, paling akurat, paling rendah levelnya, jadi kalau kita memberi lebih, tidak apa-apa. Jadi dalam transisi ini, seperti KRIS dan lainnya. , tapi lebih penting dari KRIS yang bisa diterima, kata Caroline Riardi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *