Ayah Chandrika Chika Bantah Anaknya Pakai Narkoba Setahun: Ambil Berita Langsung dari Sumbernya

Titik Kumpul Showbiz – Keluarga Chandrika Chika mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjenguk putrinya, pada Rabu 24 April 2024 malam. Usai kunjungan, ayah Chandrika Chika, Jusman, bercerita tentang kesimpangsiuran yang terus terjadi terkait penggunaan narkoba yang menimpa putrinya.

Termasuk laporan polisi bahwa Chandrika Chika sudah setahun menggunakan zat ilegal tersebut. Jusman dengan fasih mengatakan, putrinya baru mengetahui aktivitas ilegal tersebut saat ditangkap beberapa hari lalu. Scroll ke bawah untuk mengetahui cerita lengkapnya, yuk!

“Enggak salah. Baru kejadian kemarin. Dapatkan beritanya langsung dari sumbernya,” ucapnya dikutip dari tayangan YouTube Intens Investigasi. 

Sekali lagi, Jusman pun meminta awak media mengecek kebenarannya. Cara lainnya adalah dengan mengecek berita acara pemeriksaan atau BAP yang tidak menyebutkan demikian.

“Lihat BAP, sudah setahun tidak ada. “Tidak, ini pertama kalinya,” katanya. 

Jusman membenarkan, baru pertama kali putrinya menggunakan zat terlarang tersebut. Ia juga menjelaskan, putranya tidak mengetahui bahwa buah polong yang dibawa temannya mengandung air obat. 

“Tidak ada. Untuk saat ini. Ya (pertama kali). Tidak ada pertemanan. Ada teman yang membawa pod itu, yang membawa isinya. Enggak, tidak (Chika tidak tahu ada narkoba),” katanya. . 

Jusman dan keluarganya mengunjunginya pada Rabu malam dan meminta doa masyarakat untuk putri mereka yang saat ini bekerja di polisi. 

Chika cuma minta doa, alhamdulillah Chika baik-baik saja,” ujarnya.

Chandrika Chika dan lima orang lainnya ditangkap di sebuah hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin, 22 April 2024. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita rokok elektrik berisi ganja.

Chandrika dan lima orang lainnya juga menjalani tes urine dan hasilnya semuanya mengonsumsi THC dan sabu. Chandrika dan kawan-kawan ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 127 UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *