Jakarta – Puasa Ramadhan merupakan salah satu dari lima rukun Islam dan menjadi kewajiban bagi seluruh umat Islam dewasa yang dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Menaati perintah Allah SWT untuk berpuasa di bulan Ramadhan merupakan salah satu bukti ketaatan dan ketaqwaan kepada Allah SWT.
Dalam surat Al-Baqarah ayat 183, Allah berfirman: “Orang-orang yang beriman, janganlah kamu berbuat sebagaimana yang patut dilakukan orang-orang sebelum kamu, agar kamu menjadi orang yang bertakwa.”
Melanggar dengan sengaja tanpa alasan yang sah merupakan masalah serius dalam Islam dan dapat mengakibatkan dosa besar. Dosa-dosa tersebut antara lain melanggar perintah Allah, melalaikan kewajiban seorang muslim, dan mencemarkan agama yang mulia.
Dalam hadis riwayat Abu Hurairah, Nabi Muhammad SAW bersabda: “Barangsiapa yang tidak berhenti mengumpat (dan perbuatan buruk) dan berdusta, maka Allah tidak ingin dia berhenti makan dan minum (puasanya). (Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menekankan pentingnya menjaga perilaku dan sikap selama berpuasa, tidak hanya sekedar puasa dan minum.
Tulisan dari NU Online, dikatakan bahwa seseorang yang rela berbuka karena harapan atau yang disebut dengan mokel, akan mendapat ancaman dan penderitaan yang pedih dalam hidup ketika melewatinya. Setelah itu, tubuh mereka akan menggantung di mulut dan mengeluarkan darah.
Menurut hadis an-Nasa’i yang berkata, “Dari Abu Umamah yang berkata, “Aku mendengar Rasulullah bersabda: “Saat aku tertidur aku bermimpi ada dua malaikat datang dan menggendongku di bahunya. desa dengan tubuh digantung, mulutnya keluar. Aku bertanya kepada mereka: ‘Siapakah mereka?
Namun ada daerah yang membolehkan salat dengan sengaja karena penyakit yang dibolehkan syariat.
Seperti halnya musafir, orang sakit, orang lanjut usia yang tidak berdaya, ibu hamil dan menyusui. Selain itu, tidak boleh berbuka puasa dengan sengaja.
Menurut Yahya Abdurrahman al-Khatib dalam bukunya yang berjudul Fiqih Ibu Hamil, berbuka puasa dengan tujuan berarti melakukan sesuatu yang najis dengan tujuan. Maka ia harus mengqadha puasa yang terlewat pada saat qadha dan fidyah.
Namun jika seseorang berbuka dengan melakukan dosa berat, seperti berhubungan badan, maka sebagian ulama menghendaki agar dosanya diampuni.
Kaffara disamakan dengan seorang laki-laki yang menyetubuhi istrinya pada suatu hari di bulan Ramadhan, dengan melakukan salah satu hal berikut:
– Bebaskan para budak
– Puasa selama dua bulan berturut-turut
– Memberi makan 60 orang miskin