Babak Baru Kasus Investasi Bodong yang Menimpa Bunga Zainal, Bakal Ditentukan Pekan Ini

JAKARTA, Titik Kumpul – Polda Metro Jaya akan menggugat aktris Bunga Zainal atas dugaan penipuan investasi virtual senilai Rp 6,2 miliar.

Kasusnya akan didaftarkan dan dilanjutkan ke tahap penyidikan berikutnya, kata Kapolda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi, Selasa, 1 Oktober 2024. Gulir untuk melihat detail lebih lanjut!

Kasus ini dibuka minggu ini. Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini menambahkan, setelah kasus tersebut didaftarkan, pihaknya akan memindahkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

“Jadi siapa pun warga yang melapor ke kami, akan kami lakukan pendalaman, buat judul perkara, lalu tingkatkan ke penyidikan,” ujarnya.

Sekadar informasi, Bunga Zainal melapor ke Polda Metro Jaya setelah ditipu dan kehilangan investasi virtual senilai Rp 6,2 miliar. Laporan Bunga Zainal dibenarkan Humas Polda Metro Jaya dan Kompol Ade Ary Syam Indradi.

“Memang ada laporan BNM alias Suster BZ atas tuduhan penipuan dan penggelapan berdasarkan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP,” kata Direktur Ade Ary kepada wartawan, Kamis, 29 Agustus 2024.

Laporan Bunga Zainal mencantumkannya dengan nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan tersebut disusun pada 22 Agustus 2024.

“Dilaporkan di sini ada dua orang berinisial AAACD dan SFSS,” kata Ade Ary.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *