JAKARTA – Kasus korupsi pengadaan alat pendeteksi puing di lingkungan Badan Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) menyeret sejumlah perwira TNI AU memasuki babak baru.
Ketua Tim Penyidik (KATIM) kasus korupsi Basarnas Kolonel Laut (PM) Cemre Matialo hari ini menyerahkan berkas agenda penyidikan (BAP) dan salah satu tersangka yakni Kursmin, Kepala Basarnas Letkol ADM. Afri. Budi Cahyanto (ABC) kepada Penguasa Tertinggi Militer (Otmilti) II Jakarta untuk proses hukumnya, yakni penuntutan dan persidangan.
Selanjutnya pada hari ini, Rabu, 11 Oktober 2023, penyerahan berkas oleh penyidik telah selesai dan berkas serta barang bukti telah kami serahkan kepada BPK II Jakarta untuk proses persidangan mendatang, kata Kolonel Marinir Jimri Matialo. Konferensi pers digelar di Nut 2 Jakarta, Meling, Jakarta Timur, Rabu, 11 Oktober 2023.
Dalam kasus ini, penyidik menemukan unsur pelanggaran hukum penerimaan gratifikasi atau suap finansial yang dilakukan tersangka Letkol ADM Afri Budi Cahyanto dari pihak swasta dengan dalih Dana Komando (DAKO), lanjut Kolonel Jimri.
Ia juga mengatakan, tersangka ABC menerima uang dari Dana Komando (DAKO) PT Sejati Group sebesar Rp3.337.329.800, kemudian ABC juga menerima uang dari PT Kindah Abadi Utama, tersangka menerima uang sebesar Rp4.999.000.000.
Jadi, jika dijumlahkan jumlah DAKO yang diterima tersangka ABC dari dua kegiatan pembelian tersebut adalah sebesar Rp8.327.558.508,-, katanya.
Untuk kasus suap ini, lanjut Ketua Tim Penyidik Tipikor Basarnas Kolonel Cemre Matialo, tersangka Letkol Avri Budi Kahyanto dikenakan pasal 12 huruf A atau huruf B, atau pasal 11 UU No. 20. Tahun 2021 menjadi UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
Disimpulkan dari Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang penyidikan, penyidikan pertama terhadap tersangka ABC adalah untuk memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan menerima, mengelola, dan membagikan DAKO (kotak komando) kepada Kabasarnas dan pegawai di Basarnas,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Militer (Kautmilti) Jakarta Brigjen Safrin Rahman menjelaskan, usai proses serah terima berkas perkara, tersangka dan barang bukti ketua tim penyidik kasus korupsi Basarnas, pihaknya mendalami lebih lanjut catatan tersebut. untuk segera melanjutkan ke tahap berikutnya yaitu penuntutan dan persidangan.
“Berkas perkara yang kami terima hari ini akan kami pelajari. Memenuhi syarat materiil formil, apakah benar ada tindak pidana. Kita pelajari… Nanti kita lakukan prosedur lagi untuk mendapat opini dari auditor,” kata Brigjen Saverin Rachman kepada petugas serah terima (Papera) untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.