Babak Baru Kasus Pembunuhan Dante, Yudha Arfandi Diseret ke Meja Hijau

JAKARTA – Berkas perkara Yudha Arfandi, tersangka pembunuhan Dante, putri pesinetron Tamara Tiasmara, telah diterbitkan jaksa.

Petugas Humas Polda Metro Jaya, Kompol Ade Ari Siam mengatakan, “Kemarin penyidik ​​Subdit Jatanras menerima surat P21. Surat P21 tersebut merupakan surat dari kejaksaan yang menyatakan berkas perkara sudah lengkap.” Indradi, Kamis 6 Juni 2024. Gulir untuk informasi lebih lanjut.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini mengatakan, pihaknya melakukan representasi sekunder yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Pengiriman dilakukan hari ini. Jadi, lanjutnya, Yudha akan segera dibawa ke pengadilan.

Oleh karena itu, hari ini dilakukan proses tahap kedua. Proses tahap kedua adalah pelimpahan tersangka dan barang bukti. Karena penyidikan dimulai dari P21, maka penyidikan dinyatakan selesai. tersangka dan barang buktinya hari ini kita akan masuk ke proses atau tahap penuntutan, atau kita masuk ke proses persidangan,” ujarnya.

Berkas kasus Yudha Arfandi yang sebelumnya menjadi tersangka pembunuhan Dante dikabarkan telah dilimpahkan ke kejaksaan. Hal itu diungkapkan Humas Polda Metro Jaya Kompol Ade Ari Syam Indradi.

“Penyidik ​​telah mengirimkan berkas perkara atau berkas perkara ke Kejaksaan Tahap 1 dalam perkara ini,” ujarnya pada Selasa, 2 April 2024.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kematian Dante. Polisi menjelaskan, Dante dibunuh dengan cara ditenggelamkan berulang kali oleh Yudha Arfandi, pacar Tamara.

Hasil analisa rekaman CCTV yang diperiksa menunjukkan bahwa rekaman yang kami berikan berdurasi kurang lebih 2 jam 1 menit yang menunjukkan adanya pergerakan korban secara terus menerus dalam rekaman tersebut, Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Sisir Paul Weera Satya. kata Triputra kepada wartawan, Jumat, 9 Februari 2024.

Sedangkan untuk filmnya memuat adegan kepala korban dikubur sekitar 12 kali, ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *