Jakarta, Titik Kumpul – Polres Metro Jakarta Selatan menaikkan status laporan penuduh Nikita Mirzani, Vadel Badjideh, dari penyidikan ke penyidikan. Ini adalah babak baru dalam masalah ini.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Humas PLH Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi. Pada Kamis, 24 Oktober 2024 telah digelar sidang terkait hal tersebut.
Pada Jumat, 25 Oktober 2024, AKP Nurma mengatakan, “Tadi malam penyidik sudah menetapkan pimpinan perkara dan dimajukan ke penyidikan.”
Berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan dan pemeriksaan saksi, polisi memutuskan untuk meningkatkan laporan Nikita ke tahap penyidikan.
AKP Nurma Dewi mengatakan, “Barang bukti yang dikumpulkan terlihat jelas oleh para saksi dan kemudian ahli melakukan penyidikan, sehingga menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk beralih dari tahap penyidikan ke penyidikan.”
Nikita Mirzani melaporkan metro tersebut ke Polres Jakarta Selatan Vadel Badjideh.
Nikita Mirzani melapor kepada Vadel Badjideh tentang hukum kesehatan, hukum perlindungan anak, dan hukum pidana.
Nikita memberi tahu Vadel Badjideh tentang dugaan pelecehan seksual dan aborsi paksa terhadap putrinya LM.
Nikita Mirzani sebagai jurnalis dan anaknya korban, LM. Sedangkan klien yang dimaksud adalah Vadel Badjideh. Vadel sebelumnya telah diperiksa sebagai tersangka saksi.