Djakarta – Islam mengenal perceraian dalam hubungan perkawinan, yang berakibat fatal jika suami menceritakan kepada istrinya.
Secara bahasa, talak berarti pelepasan atau kebebasan. Sedangkan menurut arti artinya meninggalkan hubungan perkawinan dengan kata talak atau sejenisnya.
Beberapa bukti menunjukkan bahwa membicarakan perceraian secara langsung dapat merusak hubungan suami istri, meski hanya bercanda atau gurauan.
Lalu bagaimana jika perceraian tersebut disampaikan melalui WhatsApp (WA) dalam bentuk pesan yang sangat singkat?
Kurator Pondok Islam Al-Bahjah, KH Yahya Zainul Maarif atau Buya Yahya mengatakan, talak terbagi menjadi dua, yakni talak syarih dan talak kinayah.
Adapun kalimat atau ucapan talak yang disampaikan WA termasuk dalam kategori talak kinayah. Oleh karena itu, jika sang suami membawanya pergi tanpa sengaja, maka tidak akan terjadi perceraian.
Sebaliknya jika ada niat dalam hatinya, maka perkataan yang dikirimkan WA bisa saja ditemukan dalam perceraian.
“Kalau yang menulis tidak tega, tidak sampai cerai. Kalau ada niat, jatuh (talaq),” jelas Buya Yahya dilihat YouTube Al-Bahjah TV Kamis, 25 Januari 2024.
Untuk itu, Buya Yahya meminta kepada para istri yang mendapat kabar berupa surat cerai dari suaminya, untuk menanyakan apakah ucapan tersebut dengan niat atau sekedar kasih sayang atau tidak ada niat.
“Kalau tiba-tiba WA suami bilang, ‘Hai istriku, aku ceraikan kamu.’ Kalimat itu memang syar’i, tapi lewat surat (ditransmisikan) jadi kinayah. Ini fiqih,” imbuhnya.
Berbeda dengan talak syarih, atau talak yang diberikan secara terbuka (langsung). Meskipun tidak ada niat di hatimu, itu hanya lelucon. Maka dia langsung bercerai.
“Kalau syariatnya jelas, langsung dilakukan (talak) meski tidak pakai tenaga. Masih bercanda,” ujarnya. “Seperti, ‘Hei istriku, pulanglah ke ibumu. Apa yang kamu inginkan, saudaraku? Aku bilang cerai’. (Terus) dia terjatuh. ‘Aku baru mau pulang besok,’ lakukan.” (perceraian jatuh) katanya.