JAKARTA – Puasa Ramadhan merupakan salah satu kewajiban terpenting bagi umat Islam, namun terkadang kondisi kesehatan membuat seseorang tidak bisa menjalankannya secara penuh.
Salah satu kasus yang paling banyak terjadi adalah kematian mendadak di tengah Ramadhan.
Pertanyaannya, bolehkah berbuka jika seseorang meninggal dunia, dan jika iya, apa saja syaratnya?
Menurut situs NU Online, ada orang yang dikecualikan dari puasa karena alasan yang diketahui Allah.
Pasien diperbolehkan untuk tidak berpuasa jika puasa berbahaya bagi penyakitnya.
Juga, bagi yang sakit tapi mau puasa, tapi bisa meninggal, maka hukumannya adalah agama, bukan agama.
Syaikh Nawawi Banten dalam kitabnya Qaassifatus-Sajaa menjelaskan kaidah berbuka puasa sampai mati. “Ada tiga syarat diperbolehkannya puasa bagi orang yang sudah meninggal.”
Tiga kata atau istilah:
– Jika dicurigai ada kesalahan yang menyebabkan tidak bisa berpuasa, maka orang yang sakit itu tidak berpuasa, dan diperbolehkan berbuka.
– Jika dugaan keburukan itu dilakukan dengan maksud melukai salah satu anggota tubuh dan mungkin menghilangkan manfaatnya, maka orang tersebut bersalah berpuasa, dan berbuka adalah waji (tetapi puasanya dosa). Jika dia berpuasa sampai mati, maka dia akan mati dengan cara yang buruk.
– Namun, jika Anda menderita penyakit ringan seperti sakit kepala, flu ringan, atau sakit gigi, sebaiknya Anda tidak membatalkan puasa (yaitu puasa) jika Anda khawatir akan berakibat kematian yang lebih parah. melalui puasa.
Beberapa kelompok masyarakat diperbolehkan untuk tidak berpuasa selama bulan Ramadhan, termasuk saat sakit, dan harus membayar fidya atau fidya sebagai imbalannya.
Dari kitab “Imam al-Ramli” disebutkan, jawabnya.
Bagi pasien yang masih memiliki harapan kesembuhan, fidya ini bersifat opsional, karena termasuk kemampuan untuk mengganti puasa ke bulan Ramadhan berikutnya. Selain itu, menurut undang-undang, pasien yang sakit parah dan tidak bisa diobati harus membayar biaya.
Dalam Islam, kesehatan dan kenyamanan adalah prinsip yang harus diikuti. Jika seseorang tiba-tiba meninggal dunia pada bulan Ramadhan, maka diperbolehkan untuk tidak berpuasa jika keadaannya memenuhi syarat yang ditentukan.
Namun, seseorang harus mengqadha puasa yang terlewat nantinya. Hal ini menegaskan bahwa Islam sangat menghargai kesehatan dan membantu jika diperlukan.