Bahaya Microsleep yang Menghantui Para Pengendara dan Penyebab Kecelakaan, Ini Gejalanya

Jakarta, 12 April 2024 – Microsleep merupakan bahaya nyata bagi pengemudi di jalan raya, dapat menyebabkan kecelakaan serius. Lalu apa saja tanda-tanda microsleep dan bagaimana cara menghindarinya agar bisa berkendara dengan aman?

Belakangan ini, beberapa kecelakaan dalam perjalanan pulang disebabkan oleh pengemudi yang kelelahan hingga micro-sleeping. Dikutip VIVA Otomotif dari laman Kementerian Kesehatan, Jumat 12 April 2024 Microsleep merupakan fenomena hilangnya kesadaran atau perhatian akibat kelelahan atau tidur.

Secara umum, kejadian microsleep berlangsung dari sepersekian detik hingga 10 detik penuh. Namun, durasi microsleep bisa diperpanjang jika orang tersebut benar-benar memasuki tahap tidur.

Di bawah ini beberapa tanda-tanda orang mengalami microsleep: Tiba-tiba kaget atau terbangun karena gerakan badan dan kepala, tidak tahu apa yang terjadi, padahal tidak sedang bermimpi, terus-menerus berteriak. Atau bingung, saat diajak berkomunikasi, arah kemudi malah berbalik arah tanpa disadari

Penyebab microsleep: Kurang tidur Kualitas tidur yang buruk Diabetes Tekanan darah tinggi Obesitas Depresi atau gangguan kecemasan Efek samping obat-obatan tertentu Efek samping penyalahgunaan obat dan alkohol.

Microsleep tidak berbahaya jika terjadi saat Anda sedang istirahat atau tidak mengemudi. Untuk menghindarinya, jangan mengemudi sambil tidur. 

Jika memungkinkan, mintalah teman untuk mengemudi saat Anda tidur.  Microsleep hanya berlangsung beberapa detik. Namun hal tersebut dapat menimbulkan kecelakaan, terutama jika terjadi saat mengemudi atau bekerja dengan mesin.

Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Danto Restiavan meminta pengendara tetap menjaga daya tahan tubuh agar aman dalam berkendara. Padahal, waktu berkendara maksimal hanya 4 jam, setelah itu ada istirahat.

Sesuai UU 22 Tahun 2009 Pasal 90 Ayat 3 LLAJ, pengemudi mobil wajib istirahat selama 30 menit setelah menempuh perjalanan selama 4 jam untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan, kata Corlantas Polri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *