Bahrain Ogah Lawan Timnas Indonesia di SUGBK, Media Vietnam Sebut Negara Presiden AFC Itu Penakut

Titik Kumpul – Permintaan Bahrain kepada AFC dan FIFA untuk menjadi tuan rumah pertandingan netral melawan Indonesia di kualifikasi Piala Dunia 2026 menjadi hal penting di Asia.

Belakangan ini BFA enggan mengunjungi markas Indonesia di Jakarta, Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) karena alasan keamanan.

Pasalnya BFA mengaku banyak menerima pencemaran nama baik, hinaan bahkan ancaman pembunuhan di akun media sosial BFA maupun akun pribadi para pemainnya.

Alhasil, mereka menyarankan untuk pindah lapangan karena dirasa berbahaya jika pertandingan dilakukan di Jakarta.

BFA juga mengeluhkan perilaku suporter Timnas Indonesia di media sosial yang menyasar pemain dan ofisial seniornya.

Sebelumnya, PSSI menanggapi pernyataan BFA. Anggota Komite Eksekutif PSSI (EXCO) Arya Sinulina menegaskan pihaknya akan menjamin keamanan dan kenyamanan tim Bahrain saat bertandang ke Indonesia.

“Kami akan menyurati AFC dan menginformasikan bahwa pertandingan di Jakarta akan berlangsung fair. Kami akan menjamin keamanan dan kenyamanan tim Bahrain sebagai tamu,” kata Arya.

Di saat yang sama, AFC baru-baru ini mengeluarkan pernyataan akan menanggapi permintaan Bahrain. Namun menurut AFC, permintaan tersebut akan dibicarakan terlebih dahulu dengan FIFA dan PSSI.

Perselisihan ini telah menarik perhatian di luar Bahrain dan Indonesia. Salah satunya adalah media asal Vietnam, Bongda24.

Dalam pemberitaannya, media Vietnam juga memberi headline mengejutkan atas permintaan Presiden AFC Salman bin Ibrahim Al Khalifa bahwa “Timnas Bahrain takut bermain di lapangan Indonesia”.

Bahrain terancam sanksi FIFA jika memang tak mau melawan Indonesia di SUGBK. Sesuai Peraturan Kualifikasi Piala Dunia 2026 Nomor 5 Ayat 2, asosiasi mana pun yang tidak mengikuti pertandingan setelah babak kualifikasi berakhir harus membayar denda sebesar 40.000 Franc Swiss atau Rp714,8 juta.

Denda tersebut dapat ditingkatkan berdasarkan Pasal 16 Kode Disiplin FIFA yang mengatur bahwa setiap asosiasi akan dikenakan denda sebesar 10.000 franc Swiss atau Rp178,7 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *