Banjir Insentif Mobil Listrik di Indonesia

Jakarta, 23 Februari 2024 – Pemerintah menunjukkan tekadnya untuk mendorong adopsi kendaraan listrik di Indonesia dengan menawarkan insentif pajak yang signifikan.

Mulai tahun 2024, akan diterapkan dua Peraturan Menteri Keuangan atau PMK untuk memberikan berbagai insentif perpajakan kepada pembeli kendaraan ramah lingkungan.

PPN atas mobil listrik dan bus

Berdasarkan hasil penelusuran Titik Kumpul Motors, PMK No. 8 PPN atas pembelian mobil dan bus listrik yaitu dikenakan PPN.

Pembeli hanya perlu membayar PPN sebesar 1%, yaitu 11% lebih rendah dari tarif normal. Kebijakan ini diterapkan pada tahun lalu.

Untuk memenuhi syarat pengecualian ini, produsen kendaraan harus memenuhi beberapa syarat. Kendaraan elektronik harus memiliki tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) minimal 40%. Sedangkan untuk bus listrik TKDN minimal 40% atau kurang dari 40%.

Kendaraan listrik impor dibebaskan dari PPnBM

Pemerintah membebaskan pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM untuk pembelian kendaraan listrik impor lengkap (CBU) dan sepenuhnya terkunci (CKD). Kebijakan tersebut tertuang dalam PMK Nomor 9 Tahun 2024.

Seluruh PPnBM akan ditanggung pemerintah dan pembelian kendaraan listrik CBU dan CKD impor antara Januari hingga Desember 2024.

Namun untuk mendapatkan pengecualian tersebut, pengusaha harus memiliki surat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang insentif impor dan/atau investasi KBL berbasis baterai kendaraan roda empat.

Pengusaha sebaiknya menyiapkan dokumen dan laporan untuk menginformasikan impor barang terkait penerapan PPnBM yang diimpor oleh pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *