JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menegaskan tidak menawarkan karpet merah atau perlakuan khusus terhadap pemberian izin pengoperasian Starlink di Indonesia.
Falahan, Kepala Kelompok Perizinan Telekomunikasi Direktorat Jenderal Komunikasi dan Informatika (DJPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika, mengatakan proses perizinan antara Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan perusahaan milik Elon Musk tidak serta merta disetujui.
Menurut dia, proses negosiasi izin antara Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan penyedia layanan Internet Starlink memakan waktu tiga tahun.
“Sesuai aturan, kami tidak pernah membedakan izin Starlink dengan yang lain. Kalau kami berikan karpet merah, itu tidak berkelanjutan karena kami punya izin usaha selama 3 tahun.”
Dia menjelaskan, penyedia layanan internet Starlink awalnya telah menyurati Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 16 September 2021 dengan maksud untuk menyediakan layanan telekomunikasi satelit di Indonesia.
Kemudian, pada tahun 2022, Kementerian Komunikasi dan Informatika mendorong Starlink untuk bermitra dengan penyedia satelit regional PT Telkom Satelit Indonesia atau Telkomsat yang sebatas menyediakan jaringan backbone dan backhaul.
Bahkan, Flatahan menyebut proses negosiasi awal sulit dilakukan karena Starlink awalnya tidak mau mendirikan perusahaan di Indonesia.
Katanya: “Kami bertemu mereka mungkin puluhan kali karena mereka tidak ingin punya PT, mereka hanya ingin mengabdi pada Indonesia. Kalau tidak, akhirnya mereka punya PT, mereka mengikuti hukum Indonesia dan sampai mendapat izin”
Hingga saat ini, Starlink telah mendapatkan izin penyelenggaraan telekomunikasi layanan media VSAT tertutup pada 6 April dan izin penyelenggara jasa internet pada 21 April 2024.
Flatahan menegaskan akan mencabut lisensi Starlink jika terbukti melanggar hukum, Starlink harus mematuhi hukum yang berlaku, termasuk memblokir akses konten cabul dan perjudian online.