Titik Kumpul Showbiz – Pengacara membantah informasi tidak dapat dipercaya terkait tudingan Teuku Ryan menginginkan hak asuh anak dari Ria Ricis. Padahal, hingga saat ini Teuku Ryan benar-benar memperjuangkan rumahnya dan Ria Ricis agar tidak bercerai.
Pengacara Teuku Ryan, Dedi Rizal Armidi menyayangkan perkataan pengacara Ria Ricis tentang kliennya. Pasalnya, pernyataan tersebut dapat memunculkan opini masyarakat dan mencoreng nama baik Teuku Ryan. Gulir terus, oke?
Pengacara Teuku Ryan memastikan kliennya masih menghidupi anaknya, Moana, hingga saat ini. Bahkan, Dedi Rizal Armidi menyatakan kliennya memiliki bukti transfer yang menjadi bukti pemenuhan kewajibannya.
“Moana tetap dibayar. Kenapa harus tunjukkan bukti transfer? Tidak mungkin,” kata Dedi Rizal Armidi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024.
Meski belum mau membeberkan bukti pemindahan tersebut ke publik, Teuku Ryan akan hadir ke pengadilan dalam proses pembuktian di persidangan mendatang.
“Ini akan dijadikan alat bukti di pengadilan,” jelas Dedi.
Di sisi lain, Teuku Ryan juga memaafkan pengacara Ria Ricis yang lebih dulu mengatakan dirinya meminta untuk menjaga anak-anaknya dan meminta dukungan dari istrinya. Meski sudah banyak yang menghina, Teuku Ryan pun menghargai pendapat pengacara Ria Ricis yang ingin memberikan klarifikasi.
Untung Bang Hendra menghormati kami. Sebagai pengacara, kalau ada kesalahan kami akan selalu klarifikasi. Dia yang melakukan itu, kata Dedi Rizal Armidi.
“Sampai saat ini Insya Allah Ryan bisa dimaafkan,” lanjutnya.
Sayangnya, akibat pernyataan sang pengacara, hubungan Ria Ricis dan Teuku Ryan mulai bermasalah lagi. Meski keduanya mampu menjalin komunikasi yang baik dan menunjukkan ada titik terang di masa depan rumah mereka.
Banyaknya pemberitaan yang disiarkan Teuku Ryan memang membuat hubungan mereka kembali hangat.
“Saya diperlihatkan sama Ryan kalau awalnya hubungan mereka mulai membaik. Tadinya mereka mau ngajak kita ngopi, terserah. Gara-gara video ini, akhirnya kandas lagi,” kata Dedi Rizal Armidi.