Banyak Aturan Baru, Punya Mobil Bakal Nambah Beban Hidup

Jakarta, VIVA – Pemerintah Indonesia saat ini sedang mempertimbangkan berbagai peraturan baru yang dapat berdampak besar bagi pemilik kendaraan.

Salah satu kebijakan yang saat ini sedang dikaji adalah penerapan asuransi kewajiban kendaraan bermotor yang akan mulai berlaku pada tahun 2025.

Meski bertujuan untuk meningkatkan perlindungan dan keselamatan pemilik kendaraan, namun hal ini dapat menimbulkan biaya asuransi tambahan. Jadi bagi sebagian orang, ini bisa menjadi masalah keuangan.

Bahkan, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) meminta penundaan penerapan aturan tersebut. Mengingat penjualan mobil di dalam negeri belum mengalami peningkatan.

“Kalau bisa sekarang jangan pakai tarif itu karena (penjualan) mobil sedang turun,” kata Johannes Nangoi, Ketua Umum Gaikindo, seperti dikutip VIVA di ICE BSD, Tangerang beberapa waktu lalu.

Kemudian, peraturan juga dikeluarkan untuk membatasi usia kendaraan pribadi yang melintas di Jakarta. Aturan ini tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 25 April lalu.

Ayat 2 Pasal 24 menyebutkan, Pemerintah Daerah Khusus Provinsi DKI Jakarta bertugas mengatur umur dan jumlah kendaraan pribadi.

Adapun pembatasan usia maksimal kendaraan menjadi 10 tahun di Jakarta rencananya akan diterapkan di Jakarta pada tahun 2025.

Kebijakan tersebut diperkirakan akan memberatkan masyarakat kelas menengah ke bawah karena akan kesulitan memiliki kendaraan baru yang cukup umur.

Selain itu, ada peraturan baru yang ditetapkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta yang mewajibkan perpanjangan nomor registrasi kendaraan (VNR) agar bisa lolos uji emisi terlebih dahulu.

Nantinya, kendaraan yang gagal uji emisi tidak bisa memperbarui STNK-nya. Oleh karena itu, DLH akan menyiapkan kendaraan untuk uji emisi di beberapa lokasi dalam satu payung sistem administrasi (Samsat).

Bahkan, Kementerian Lingkungan Hidup juga bekerja sama dengan kepolisian melakukan pemeriksaan Electronic Road Enforcement (ETLE) terhadap kendaraan yang gagal uji emisi.

Tiket emisi akan diterapkan berdasarkan aturan bahwa setiap kendaraan yang berusia di atas tiga tahun harus memenuhi persyaratan emisi dan lulus pemeriksaan.

Hasil uji emisi tersebut selanjutnya akan dijadikan dasar penerapan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (VTC).

Surat Keterangan Setoran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi dasar pengukuhan STNK yang dilakukan setiap tahun pada saat pembaharuan.

STNK yang tidak valid, artinya belum membayar pajak kendaraan (PPN) dan belum lolos uji emisi, bisa dikenakan denda polisi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *