Banyak Pengemudi Mobil Tidak Pakai Sabuk Pengaman, Segini Besaran Dendanya

Jakarta, 13 Maret 2024 – Korps Lalu Lintas atau Polsek Kurlantas telah menindak 30.468 pelanggar lalu lintas, pengendara sepeda motor dan pengendara dalam Operasi Keselamatan Tahun 2024 yang telah berlangsung sejak 4 Maret 2024.

Tujuan dari proyek ini adalah untuk menciptakan kesadaran tentang keselamatan jalan dan mengurangi kecelakaan lalu lintas.

Pelanggaran yang diatur dalam operasi keselamatan tahun 2024 adalah tidak menggunakan helm SNI pada kendaraan roda dua dan tidak menggunakan sabuk pengaman pada kendaraan roda empat, kata Karupenmas Departemen Humas Polri, Brigjen Tronuevo Vesno Indiko, seperti dikutip. Seperti pepatah. dan VIVA Otomotif dari website Humas Polri.

Dari seluruh pelanggar yang mendapat denda, sebanyak 6.617 pelanggar diberikan tilang elektronik dan 23.851 pelanggar diberikan tilang elektronik.

Ternoiodo mengimbau masyarakat untuk selalu teratur dan menaati peraturan lalu lintas, agar perjalanan aman dan nyaman.

“Demi keselamatan pengendara dan rombongan, tim operasi keselamatan dan petugas akan terus mendisiplinkan pengendara roda dua dan empat yang tidak menaati peraturan lalu lintas,” ujarnya.

Trunodo menjelaskan, operasi pengamanan tahun 2024 bukan tanggung jawab Polri, melainkan tanggung jawab seluruh masyarakat.

Dia berkata: “Kami berharap proyek ini akan meningkatkan kesadaran masyarakat dan mengendalikan lalu lintas di jalan.”

Untuk diketahui lebih lanjut, pengemudi dan penumpang yang tidak mengenakan sabuk pengaman akan dikenakan denda berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Ancaman hukumannya adalah satu bulan penjara atau denda paling banyak Rp 250.000.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *