Jakarta, 14 Mei 2024 – Untuk menjaga keselamatan pengemudi dan pengguna jalan, pemerintah memasang marka jalan atau lampu lalu lintas di beberapa ruas jalan. Salah satunya adalah garis marka jalan berwarna kuning yang terlihat di tengah jalan.
Dengan adanya marka jalan dan rambu lalu lintas, pengendara sepeda motor dan mobil wajib menaati aturan tersebut. Jika Anda terus melanggarnya, Anda berisiko ditilang, atau bahkan menyebabkan kecelakaan.
Misalnya, garis putus-putus di tengah jalan menandakan kendaraan boleh menyalip kendaraan lain yang lebih lambat. Meski demikian, Anda tetap perlu berhati-hati karena rambu-rambu tersebut bukan berarti pengguna jalan bisa melaju kencang.
Sedangkan jika jalur tengah jalan tidak putus, berarti tidak boleh ada kendaraan yang menggunakan jalur lain untuk menyalip.
Nah, jika Anda perhatikan lebih dekat. Garis yang berada di tengah jalan ini memiliki dua warna berbeda, yakni putih dan kuning.
Hal ini dijelaskan dalam pasal 16 ayat (2) yang memuat: tanda panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan warna: a. putih dan kuning untuk jalan nasional; dan B. Putih untuk jalan non-nasional.
Artinya hanya digunakan sebagai penanda status jalan tersebut, apakah jalan nasional atau jalan provinsi/kabupaten. Selain itu, kedua warna tersebut juga digunakan untuk menandai ujung suatu jalur atau jalan, yang penjelasannya dapat dilihat pada ayat (3) dan (4):
Pasal 3 Tanda panjang berwarna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf A berbentuk: a. Garis padat dan/atau putus-putus sebagai pembatas dan pembatas jalur b. Garis seragam sebagai tanda peringatan pada tepi lajur kanan atau lajur lalu lintas.
Pasal 4 Tanda jarak putih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf A berbentuk: a. garis putus-putus sebagai pemisah jalur; dan B. Garis seragam sebagai tanda peringatan pada tepi lajur atau lajur lalu lintas sebelah kiri.