Titik Kumpul – Pengguna sepeda motor tetap merokok saat berkendara, meski aktivitas tersebut dilarang. Namun, ada juga yang marah karena dimarahi pengguna jalan lain saat ketahuan merokok.
Melalui video di Instagram @lowsowmotif, terlihat pria tersebut tak terima dicela pengguna jalan karena merokok saat mengemudi. Mereka bahkan saling berteriak dan adu mulut di pinggir jalan.
“Hak apa yang kamu punya, hak apa yang kamu punya, beri tahu saya dulu. “Kamu yang cari masalah, kamu yang cari masalah,” kata pengendara sepeda motor Mio Soul GT warna putih tersebut, dikutip dalam video, Selasa, 11 Juni 2024.
Padahal, larangan bagi pengguna mobil untuk merokok saat berkendara sudah berlaku sejak 2019. Belakangan, Polda Metro Jaya bahkan kembali mengingatkan mereka akan undang-undang tersebut melalui media sosial.
“Merokok sambil mengemudi bisa dikriminalisasi,” tulis TMC Polda Metro Jaya di Instagram.
Undang-Undang Lalu Lintas dan Lalu Lintas Jalan (ZSP) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 ayat 1 menjelaskan bahwa setiap orang yang mengendarai mobil di jalan raya harus berkonsentrasi penuh, dalam hal ini termasuk merokok.
“Sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 106 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda Rp 750 ribu,” bunyi undang-undang tersebut.
Merokok saat mengendarai sepeda motor atau mobil tidak hanya mengurangi konsentrasi saat berkendara akibat efek tangan yang memegang rokok, namun menimbulkan kekhawatiran bagi pengguna jalan lainnya.
Misalnya abu rokok atau batu bara yang terbakar ditiup angin dan dibuang ke pengguna jalan lain. Sedangkan bagi pengguna mobil, jika sebatang rokok terjatuh ke dalam kabin, dapat menyebabkan pengemudi panik dan kehilangan kesadaran.
Selain itu, penumpang mobil dapat menghirup asap hasil pembakaran rokok dan menjadi perokok yang selalu berisiko mengalami gangguan pernafasan.
Selain merokok, aktivitas lain yang dapat mengalihkan perhatian Anda dan membahayakan Anda atau orang lain saat mengendarai sepeda motor adalah menggunakan telepon seluler.
Yakni undang-undang ini sudah berlaku selama beberapa tahun, salah satunya melalui Undang-Undang Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Membantu Lingkungan Hidup. mengatakan. bahwa tidak diperbolehkan mengendarai sepeda motor sambil merokok.
Pada Pasal 6 huruf c jelas tertulis adanya larangan merokok bagi pengendara sepeda motor. Artikel tersebut berbunyi, “Pengendara dilarang merokok dan melakukan hal-hal lain yang mengganggu pikiran saat mengendarai sepeda motor.