Barang Impor Bawaan Penumpang Dibatasi Bea Cukai, Jumlahnya Segini

Jakarta – KPUBC TMP C Soekarno-Hatta, Tangerang, akan segera menerapkan kebijakan baru terkait pencegahan bagasi yang dibawa penumpang dari luar negeri atau barang impor.

Laporan Antara, Selasa 12 Maret 2024 menyebutkan, ada 5 kategori produk yang akan dikurangi pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 terkait Kebijakan dan Ketentuan Impor.

Peraturan ini memindahkan barang-barang yang ada barangnya dari luar negeri kembali ke perbatasan, kata Gatot Sugeng Wibowo, Kepala Dinas Bea dan Cukai Soekarno-Hatta di Tangerang.

Berdasarkan aturan Menteri Perdagangan tersebut, berlaku mulai 10 Maret 2024. Menurut Gatot, terbitnya Permendag ini akan berdampak pada proses impor melalui kargo penumpang.

Oleh karena itu, ada batasan jumlah penumpang yang bisa mereka bawa saat pulang kampung.

Terdapat lima jenis barang bawaan penumpang dengan batasan yang sama yaitu barang elektronik, sepatu, pakaian, tas, dan sepatu.

“Barang yang dibatasi untuk bagasi jinjing maksimal dua pasang sepatu per penumpang, disusul dua tas per penumpang, dan pakaian jadi maksimal lima pasang per penumpang,” kata Gatot.

Gatot juga meminta para importir memperhatikan aturan baru tersebut dan memiliki perencanaan yang baik dalam melakukan operasional impor.

“Masyarakat harus mewaspadai terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023, karena barang ini sangat populer di kalangan wisatawan ketika kembali ke Indonesia sebagai oleh-oleh atau oleh-oleh.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *