Jakarta, Titik Kumpul – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyoroti pelanggaran yang dilakukan Yandri Susanto di hari kedua menjabat Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
Pelanggaran tersebut dilakukan Yandri karena menggunakan surat dan stempel Kementerian Desa dan Desa untuk mengundangnya menghadiri acara peringatan meninggalnya ibunya sekaligus Hari Santri.
Dalam surat bernomor 19/UMM.02.03/X/2024, Yandri mengundang lurah dan ketua RT ke Pesantren BAI Mahdi Sholeh Ma’mun, Desa Sindangheula, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten.
Hal tersebut diketahui dari unggahan akun media sosial X (Twitter) Mahfud MD. Loading cap Yandri yang berusia 67 tahun mengingatkan Yandri akan kesalahannya.
Baru dua hari bertugas, Mahfud mengingatkan Yandri agar lebih rajin menjalankan tugasnya. Ia menyatakan, jabatan menteri tidak bisa digunakan untuk urusan pribadi.
Diusulkan pada tanggal 2 kepada Menteri Negara. “Kalau benar surat bawahnya dari menteri, itu salah,” tulis Mahfud MD, dikutip Selasa 22 Oktober 2024.
“Hal-hal yang bersifat kekeluargaan, seperti peringatan ibu-ibu dan hari-hari keagamaan peringatan pesantren, masyarakat atau pegawai pesantren. Tidak boleh menggunakan surat dan stempel kementerian. Hati-hati kedepannya,” lanjutnya.
Sejak artikel ini ditulis, unggahan Mahfud telah menjangkau lebih dari 1 juta pengguna, dibagikan ulang oleh 6.000 pengguna, dan mendapat ribuan komentar.
Namun belum ada keterangan resmi dari pihak terkait, dalam hal ini Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Disabilitas, maupun Yandri secara pribadi.