Baru Tahu Pengguna Mobil yang Cipratkan Air ke Orang Bisa Kena Denda

Jakarta – Pengguna kendaraan seperti mobil atau sepeda motor harus berhati-hati saat berkendara di jalan raya atau di tempat umum. Apalagi di musim hujan saat jalanan basah atau penuh genangan air.

Pengendara sepeda motor atau mobil harus berhati-hati karena berkendara di permukaan basah berbahaya, tidak hanya menimbulkan kecelakaan, namun di sisi lain dapat berdampak pada pengguna jalan lainnya.

Untuk menghindarinya, pengemudi harus menjaga kecepatan dan tidak berlebihan. Roda dikhawatirkan tidak memiliki tapak yang cukup, dan bisa tergelincir jika terjadi aquplaning.

Selain mencegah terjadinya kecelakaan demi menjaga keselamatan diri, berkendara di jalan basah juga dapat berdampak pada orang lain. Salah satunya bisa saja memercikkan air ke pejalan kaki atau pengendara lain.

Jika ada yang disiram air tidak terima, bisa menempuh jalur hukum agar pengemudi yang menyiram air mendapat bayaran, dan tidak semua orang tahu kalau undang-undang ini ada.

Maka untuk mengingatkan masyarakat khususnya pengguna jalan melalui Instagram, TMC Polda Metro Jaya menjelaskan agar pengguna mobil memperlambat lajunya saat melewati genangan air.

“Bagi teman-teman yang suka ribut saat melewati kolam, itu ada dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas (UU LLAJ),” tulisnya dalam keterangannya, dilansir Rabu, 8 Mei 2024.

Melalui UU LLAJ, Pasal 116 disebutkan bahwa pengemudi wajib mengerem sesuai dengan rambu lalu lintas, dan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengemudi wajib mengerem kendaraannya dalam situasi tertentu.

Artinya, jika Anda berpapasan dengan mobil umum yang menuju ke darat dan membawa orang, maka Anda akan berpapasan dengan mobil yang bukan kendaraan yang ditarik hewan, hewan tunggangan, atau hewan ternak.

Kemudian cuaca dan/atau genangan air, menjadi tempat aktivitas masyarakat yang tidak terindikasi rambu lalu lintas, mendekati jalan raya, atau melintasi rel kereta api.

Terakhir, pengemudi wajib menghentikan mobilnya jika melihat dan mengetahui adanya penyeberangan pejalan kaki.

Artinya, undang-undang mengemudi jelas bisa melanggar orang lain, termasuk memercikkan air ke pejalan kaki atau pengguna jalan lain, yang dilakukan tanpa sadar atau tidak sadar.

Bahkan, di beberapa negara, jika pengguna mobil memercikkan air, dikenakan denda yang besar, salah satunya di Inggris sebesar 5 ribu poundsterling atau setara Rp 100 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *