Bandung, 19 April 2024 – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat, Kantor Pelayanan Pajak Provinsi Jawa Barat meluncurkan program khusus untuk menghemat pajak kendaraan bermotor.
Skema berupa diskon PKB sebesar 10% diberikan kepada Wajib Pajak yang membayar di Terminal Digital Samsat Leuwipanjang. Rencana ini cukup panjang yaitu mulai 1 April hingga 23 Desember 2024.
Mengutip situs resmi Bapenda Jabar Titik Kumpul Otomotif, rencananya ada dua bentuk diskon PKB, yaitu:
Diskon PKB 10% selama 1 tahun Diskon ini berlaku untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar. Agar memenuhi syarat untuk diskon ini:
1. Miliki e-KTP atas nama pribadi 2. Tunjukkan STNK dan SKKP asli (tidak dapat diulang) 3. Bayar melalui QRIS, virtual account atau EDC Point (GPN) 4. Terima e-sah, e-SKKP. Kirim melalui email atau obrolan WhatsApp
Diskon PKB 10% selama 5 tahun Diskon ini berlaku untuk kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran. Kondisi berikut harus dipenuhi:
1. Pemesanan terlebih dahulu untuk aplikasi Sapavarga 2. Memiliki e-KTP atas nama pribadi 3. Menunjukkan BPKB, STNK dan SKKP asli 4. Membawa kendaraan untuk verifikasi fisik 5. Memberikan uang harian harian (30 kendaraan roda empat dan roda dua)