Bayar Pajak Kendaraan Sekarang Dapat Diskon

Bandung, 19 April 2024 – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat, Kantor Pelayanan Pajak Provinsi Jawa Barat meluncurkan program khusus untuk menghemat pajak kendaraan bermotor.

Skema berupa diskon PKB sebesar 10% diberikan kepada Wajib Pajak yang membayar di Terminal Digital Samsat Leuwipanjang. Rencana ini cukup panjang yaitu mulai 1 April hingga 23 Desember 2024.

Mengutip situs resmi Bapenda Jabar Titik Kumpul Otomotif, rencananya ada dua bentuk diskon PKB, yaitu:

Diskon PKB 10% selama 1 tahun Diskon ini berlaku untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar. Agar memenuhi syarat untuk diskon ini:

1. Miliki e-KTP atas nama pribadi 2. Tunjukkan STNK dan SKKP asli (tidak dapat diulang) 3. Bayar melalui QRIS, virtual account atau EDC Point (GPN) 4. Terima e-sah, e-SKKP. Kirim melalui email atau obrolan WhatsApp

Diskon PKB 10% selama 5 tahun Diskon ini berlaku untuk kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran. Kondisi berikut harus dipenuhi:

1. Pemesanan terlebih dahulu untuk aplikasi Sapavarga 2. Memiliki e-KTP atas nama pribadi 3. Menunjukkan BPKB, STNK dan SKKP asli 4. Membawa kendaraan untuk verifikasi fisik 5. Memberikan uang harian harian (30 kendaraan roda empat dan roda dua)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *