Titik Kumpul – Kantor Bea Cukai dan Bea Cukai Kantor Pusat Bea Cukai (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, membuat aturan baru mengenai batasan transit barang bagi pelaku perjalanan ke luar negeri.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo di Tangerang mengatakan, pihaknya akan melaksanakan aturan hukum yang baru saja disepakati Kementerian Perdagangan RI. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Perdagangan 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor.
Kebijakan utama yang diterapkan Bea Cukai Soetta adalah restrukturisasi prosedur impor dengan memperkenalkan pelacakan impor barang tertentu yang masuk ke Indonesia. Aturan ini berlaku mulai 10 Maret 2014.
Pengaturan ini terkait dengan manfaat dimana kekuatan impor pasca Perbatasan dikurangi hingga batasnya, kata Gatot dilansir Antara, Rabu, 13 Maret 2024.
Gatot menjelaskan, keputusan Menteri Perdagangan yang mengatur perdagangan juga berdampak pada bagasi penumpang melalui bea masuk. Dengan begitu, jumlah barang yang dibawa pulang penumpang memiliki batas atas. Paket terbatas
Ada lima jenis barang bawaan yang dibatasi jumlahnya, antara lain alat elektronik, alas kaki, tekstil, tas, dan sepatu.
“Fasilitas yang dibatasi jumlah muatan pelabuhan tersebut terdiri atas maksimal dua pasang sepatu per penumpang, kemudian 2 tas per penumpang dan barang tekstil lainnya sebanyak-banyaknya 5 buah per penumpang. bahwa setiap penumpang hanya diperbolehkan membawa maksimal 5 unit dengan nilai total 1500 USD, termasuk ponsel, headset, perekam video, maksimal 2 unit per penumpang,” jelasnya, tarif dikenakan biaya tambahan. . .
Menurut dia, aturan terbaru ini berlaku bagi seluruh wisatawan asing, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan kembali ke Tanah Air.
Kemudian, apabila penumpang membawa barang bawaan lebih dari jumlah tertentu, Bea Cukai Bandara Soetta akan mengenakan biaya profesional atas barang tersebut.
“Iya ada pembatasan paket, kalau muatannya terlalu banyak, asal mau bayar muatan impor dan pajak impornya oke,” putusnya.
Lebih lanjut dia mendorong importir untuk memperhatikan peraturan baru dan mengambil keputusan yang tepat dalam melakukan kegiatan impor.
“Masyarakat diimbau memperhatikan Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023, karena barang-barang tersebut dikembalikan oleh penumpang yang kembali ke Indonesia sebagai oleh-oleh atau oleh-oleh untuk keluarga dan kerabat,” jelasnya.