Bea Cukai Buka Suara Terkait Video Viral Kaesang-Erina Turun dari Pesawat Lewati Kepabeanan

Jakarta, Titik Kumpul – Viral Kesang dan Erina menaiki jet pribadi yang membawa produk eksklusif melewati Bea Cukai dan Bea Cukai akhirnya dibuka.

Usai menunjukkan kehebohannya di Amerika Serikat saat masyarakat Indonesia berunjuk rasa menolak revisi UU Pilkada, Kaesang dan Erina kembali menjadi sorotan. Putra bungsu sekaligus menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini juga menjadi trending di X (alias Twitter) saat ia turun dari jet pribadi Gulfstream G650ER miliknya namun gagal melewati bea cukai.

Dalam video yang diposting akun X @aqfiazfan, ia menjelaskan bahwa video tersebut diambil pada 17 September 2023 di Surakarta, Jawa Tengah. Pesawat tersebut terbang dari Amerika Serikat menuju Surakarta dan berhenti di Halim, Jakarta.

Pemegang akun memantau penerbangan dengan penerbangan Radar 24, pesawat berhenti di Bandara Halim selama 15 menit dan segera berangkat kembali ke Surakarta, sehingga menurutnya waktu 15 menit saja tidak cukup untuk pemeriksaan bea cukai dan imigrasi di Bandara Halim.

Setibanya di Bandara Surakarta, dalam video terlihat Kesang dan istrinya keluar dari jet pribadi sambil membawa beberapa tas belanja merek ternama.

Usai turun dari pesawat, Kaesang dan Erina masuk ke dalam mobil Toyota Alphard pribadi yang diparkir di dekat pesawat tanpa melalui bea cukai dan imigrasi.

Sebagai acuan, menurut Kementerian Keuangan, Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pengurusan pergerakan barang masuk atau keluar daerah Pabean dan pemungutan bea masuk.

Kewajiban kepabeanan adalah segala kegiatan di bidang kepabeanan yang harus dilakukan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, seluruh penumpang penerbangan internasional harus melalui pemeriksaan imigrasi dan bea cukai.

Setelah Kaesang dan Erina viral karena pemeriksaan bea cukai, Bea dan Cukai membuka kasusnya.

Mengenai kondisi pesawat dalam video tersebut, masih kami selidiki, kata Direktur Komunikasi dan Panduan Pengguna Pelayanan Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heriyanto, Senin, 26 Agustus 2024, Antara.

“Kalau pesawat (Erina-Kesang) itu pesawat domestik, tidak perlu melalui bea cukai. Sedangkan jika penerbangannya merupakan penerbangan internasional, maka akan melalui prosedur bandara internasional, termasuk imigrasi dan bea cukai, jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *